Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Henoch Kurniawan

Laporan: Henoch Kurniawan

SATU PERSATU dari 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunggu giliran namanya dipanggil petugas medis Dinas Kesehatan kota Surabaya.

Pada Rabu (13/1/2021), mereka sengaja dijadwalkan untuk menjalani tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Berbagai reaksi muncul dari wajah para pegawai saat mereka menunggu giliran dites. Ada yang tampak tegang, gelisah dan tak sedikit yang tampak santai bahkan terlihat tersenyum canda.

Tes yang diinisiasi Ketua PN Surabaya, Dr Joni SH, MH ini merupakan langkah tindak lanjut dari terdeteksinya empat awak pengadilan yang sebelumnya dinyatakan positif terpapar virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) dan dirawat.

Pengambilan sample tes usap PCR di PN Surabaya.

Empat hari pasca proses pengambilan sample, tim medis pun akhirnya mengeluarkan hasilnya. Diluar dugaan, berdasarkan tes tersebut, sebanyak 11 orang dinyatakan positif virus yang berasal dari China itu. Jadi, total sebanyak 15 pegawai yang terdeteksi terpapar Covid-19.

Tak pelak, hasil yang keluar pada Minggu (17/1/2021) itu membuat jajaran pimpinan pengadilan dituntut harus action. Tak menunggu keesokan harinya, sore itu juga Ketua PN langsung mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara seluruh aktifitas pelayanan di lingkup kerjanya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, Joni akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional kantor dan layanan PN Surabaya terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021.

Dalam surat itu, disebutkan beberapa pertimbangan hingga akhirnya diterbitkan keputusan tersebut. Salah satunya, bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus yang tingkat paparannya dinilai sudah melebihi batas kewajaran. Kebijakan ini didukung oleh jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Kegelisahan awak pengadilan bertambah tatkala sehari pasca kebijakan lockdown diberlakukan,  terdengar kabar bahwa salah satu rekan kerjanya telah meninggal dunia akibat Covid-19.

Tepatnya pada Senin (18/1/2021) sore, Kartono, salah satu Panitera Pengganti (PP) dikabarkan meninggal dunia ditengah masa ia dirawat tim medis pasca dinyatakan positif Covid-19.

Menurut juru bicara PN Surabaya Martin Ginting, almarhum pasca dinyatakan positif Covid-19 telah dirawat sejak akhir Desember 2020. “Sudah dirawat seminggu sebelum tahun baru lalu. Pada tes swab PCR massal pada Rabu 13 Januari 2021 lalu, almarhum tidak ikut. Almarhum merupakan salah satu penderita dari 4 jumlah yang lebih dulu dinyatakan positif, sebelum tes PCR massal kita gelar,” beber Ginting.

Lockdown kali ini, merupakan kali ketiga yang jajaran PN Surabaya lakukan sejak masa pandemi berlangsung. Menurut Ginting, hal ini perlu pihaknya tempuh demi keselamatan seluruh pegawai maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya.

Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting.

“Keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama dalam keputusan lockdown ke-3 ini. Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN SBY telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya,” imbuh Ginting.

Kendati lockdown, Ginting mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. “Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

Cukupkah Sepekan?

Beberapa pihak mempertanyakan keputusan pemberlakuan lockdown PN Surabaya yang terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021, yaitu 7 hari.

Mereka menilai rentang waktu yang ditentukan tersebut tidak cukup untuk menetralisir penyebaran virus yang sudah terlanjur menjangkit di PN Surabaya.

Advokat Hans Hehakaya. ist

Salah satunya pendapat Hans Hehakaya, salah satu advokat yang menangani 7 perkara yang saat ini persidangannya tengah berjalan di PN Surabaya.

Ia berpendapat waktu sepekan pemberlakuan lockdown tidak cukup untuk menetralisir penyebaran virus. “Secara umum lockdown sebagai upaya menetralisir kan dibutuhkan waktu 2 minggu. Apakah bisa memberikan jaminan waktu seminggu sudah bisa bersih?,” ujarnya, Minggu (24/1/2021).

Tingginya paparan penyebaran virus di PN Surabaya ini, sempat membuat takut dirinya sebagai lawyer, notabene sebagai salah satu pengguna layanan. “Karena saat sidang, kontak fisik tidak bisa terelakan. Sedangkan hasil dari kebijakan (lockdown) yang diambil pun belum bisa dipastikan akurasinya. Mengingat hanya seminggu,” kata Hans.

Ia menyarankan, pimpinan PN Surabaya untuk memperpanjang lockdown sepekan kedepan. “Perpanjang lockdown. Lakukan swab lagi kepada seluruh jajaran dan hasilnya diumumkan secara terbuka,” harapnya.

Ia juga berpendapat bahwa persidangan perkara perdata dan niaga pun harus harus diundur. “Apalagi rapat kreditur yang mengundang banyak massa,” tegasnya.

Jaksa Tak Masalah

Sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak ada kendala atas kebijakan lockdown yang diberlakukan PN Surabaya. Seperti yang diutarakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar.

“Sejauh ini tidak ada kendala, karena prinsipnya untuk perkara yang tahanannya akan habis dan tidak bisa diperpanjang tetap disidangkan. Sedangkan yang ditunda memang masa penahanannya masih lama atau terdakwa yang tidak ditahan,” ujar Fariman, Minggu (24/1/2021).

Dalam kondisi normal, pihaknya bisa menyidangkan sebanyak 40-90 perkara pidana, namun saat lockdown hanya mampu menyidangkan sebanyak 3 hingga 6 perkara saja.

Bagaimana dengan proses pelimpahan perkara baru?. Fariman menjelaskan pihaknya sementara menunda. “Pelimpahan perkara ditunda dan diajukan permohonan perpanjangan. Insya Allah Senin ini sudah bisa dilimpah ke PN,” bebernya.

Begitupun dengan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kasipidum Eko Budisusanto mengaku pihaknya juga tidak mendapatkan keluhan dari JPU jajarannya. “Alhamdulilah berkat koordinasi yang baik antara JPU dan majelis hakim, walau lockdown tidak ada kendala apapun. Dalam kondisi normal kita bisa sidangkan sebanyak 60 hingga 70 perkara, sepekan ini kita hanya menyidangkan 3 perkara,” ujarnya, Minggu (24/1/2021).

Begitupun dengan proses pelimpahan perkara. “Pelimpahan perkara yang mepet penahanannya kita limpah, sedangkan perkara yang masih lama masa penahanan kita undur 1 atau 2 minggu,” tambah Eko. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry