Djarot Saiful Hidayat (ist)

JAKARTA | duta.co – Kenaikan dana Parpol di DKI Jakarta mengejutkan karena 10 kali lipat, menjadi Rp4.000 per suara atau total Rp15,9 miliar. Aturan itu tertuang dalam Perubahan APBD DKI semasa Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Padahal, dalam PP batas kenaikan nasional telah ditetapkan Rp1.000 per suara. Itu pun PP belum diteken Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, anggaran bantuan keuangan untuk seumlah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018 mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat. Hal itu menjadi sorotan publik.

Usut punya usut, rupanya kenaikan itu dirancang saat Djarot masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Kenaikan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot tanggal 13 Oktober 2017.

Di kolom “sebelum perubahan”, ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom “sesudah perubahan” ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17,7 miliar. Artinya, ada kenaikan anggaran Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengungkapkan fakta tersebut. “Pada saat itu, angka bantuan belanja keuangan kepada Parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan tanggal 2 Oktober. Kemudian Perdanya keluar 13 Oktober. Tanggal 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintaham sebelum kami mulai bertugas,” ujar Anies, Senin (11/12).

Selasa (12/12), Anies kembali menjelaskan, instruksinya terkait bantuan dana partai adalah samakan dengan anggaran tahun sebelumnya. Dia mengaku tidak meminta anggaran itu dinaikkan atau diturunkan. “Tapi, yang kami tidak ketahui bahwa sebelumnya sudah dinaikkan 10 kali lipat, jadi kami terkejut,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Anies akan melakukan review terhadap anggaran ini. Dia ingin nilainya mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Saya ingin sampaikan kepada semua bahwa kami tidak pernah menaikkan angka bantuan untuk Parpol. Kami terima, kami minta disamakan, ternyata yang disamakan itu sudah dinaikkan di menit-menit terakhir,” ujar Anies.

Sebelumnya, Gubernur Anies dan Wagub Sandiaga Uno sempat menjadi ‘tertuduh’ atas kenaikan 10 kali lipat dana Parpol tersebut. Sandiaga sendiri sebelumnya juga tak tahu kalau kenaikan dana Parpol 10 kali lipat itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot tanggal 13 Oktober 2017.

Karena itu, Sandi beberapa kali menyampaikan bahwa nanti Gubernur Anies akan menandatangani Pergub tentang dana Parpol tersebut. Namun, Sandi menyatakan Pergub tentunya tidak akan menyalahi aturan pemerintah soal dana Parpol.

Terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono memastikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol belum diteken Presiden Jokowi. Sumarsono mengatakan, seharusnya Anies-Sandiaga menunggu sampai revisi PP No 5/2009 yang mengatur mengenai kenaikan dana Parpol resmi diteken Jokowi.

Dia mempertanyakan mengapa Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan bantuan dana untuk pengurus Parpol di ibu kota.  “PP-nya belum selesai, dia menaikkan dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu,” kata Sumarsono, Sabtu (9/12) lalu.

 

Mendagri Akan Ubah

Bicara terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan pihaknya akan mengubah angka kenaikan dana Parpol DKI. Kenaikan dana Parpol DKI dari Rp 400 persuara menjadi Rp 4.000. Padahal, dalam PP (yang belum diteken Presiden Jokowi, red) batas kenaikan nasional telah ditetapkan Rp 1.000 persuara.

“Iya (akan diubah) dari totalitas nasional yang 108 jadi seribu, jangan sampai yang DKI jadi 1 juta kan, jangan,” ujar dia di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12).

Politisi PDIP itu menilai kenaikan dana Parpol 10 kali lipat tidak wajar. Kendati Jakarta memang memiliki hak lebih besar daripada provinsi lain. Hal itu akan memicu kecemburuan.

“Kami mengingatkan harus ada toleransi dengan daerah lain jangan sampe di daerah lain itu naiknya satu juta tapi karena DKI PAD-nya besar, jadi 1 m. Ini kan bisa menimbulkan kecemburuan,” kata Tjahjo.

Kalau dibiarkan, maka akan membuat penilaian publik buruk. Ditambah lagi belakangan DPRD DKI kerap jadi sorotan dengan masalah anggaran-anggaran yang besar. “Malah menimbulkan antipati masyarakat DPRD kan sedang disorot,” kata Tjahjo.

 

Djarot Merasa Tak Teken

Sementara, Djarot Saiful Hidayat mengaku lupa apakah dirinya pernah menandatangani peraturan yang menjadi dasar kenaikan dana untuk partai politik ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Seinget saya, cek saja ya, apakah saya pernah menandatangani itu ya?” ujar Djarot saat ditemui di acara sekolah partai calon kepala daerah PDI-P di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12).

Seingat Djarot, ia memang pernah menandatangani peraturan yang berkaitan dengan kenaikan anggaran, tetapi bukan kenaikan anggaran untuk Parpol, tetapi anggaran hak keuangan anggota DPRD DKI Jakarta.

“Yang saya tanda tangani itu Pergub tentang hak keuangan anggota DPRD Jakarta. Beda (dengan anggaran bantuan untuk Parpol),” ujar Djarot.

Anggaran hak keuangan bagi anggota DPRD DKI Jakarta itu pun diperketat. Djarot tak akan menyetujui jika ada rencana anggaran yang bersifat berlebihan. “Misalnya, DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan,” lanjut dia.

Saat ditanya lantas siapa yang bertanggung jawab atas kenaikan bantuan dana Parpol yang nilainya sampai 10 kali lipat itu, Djarot mengaku tidak tahu-menahu. “Saya enggak tahu itu,” ujar dia. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry