REKAYASA : Tim LSM KPPR dan AMPD menyatakan siap menggugat Bupati Kediri (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Gugatan diajukan Tasmaji, Ketua LSM Komite Penegak Perjuangan Rakyat (KPPR) kepada Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno dipastikan akan diselesaikan melalui proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Hal ini disampaikannya, usai digelar sidang mediasi, Kamis (13/06/2019) dan pihak penggugat menyatakan menolak diselesaikan dengan cara perdamaian

Ditemui usai keluar dari Ruang Mediasi PN, Tasmaji didampingi Sunaryo merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) serta sejumlah orang yang peduli penegakkan hukum dan transparansi.

“Kami menolak mediasi dan semua tidak sesuai dengan perundangan. Bupati telah melakukan pembiaran dan tidak sah sesuai Perda No 5 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ungkap Tasmaji.

Pihak pemerintah kabupaten melalui Sunan, staf di Bagian Hukum membenarkan bila proses mediasi dinyatakan gagal dan bila menggugat Bupati Kediri, merupakan bentuk salah arah karena kewenangan sepenuhnya berada di kepala desa.

“Mediasnya gagal dan hasilnya belum bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berjalan. Namun bila melihat gugatannya, menggugat bupati itu salah arah harusnya ke kepala desa,” terangnya.

Sunan pun meminta terkait konfirmasi lebih jelas, untuk melalui humas pemkab dan pihaknya tidak diperkenankan memberikan keterangan resmi atas kasus ini. Atas gagalnya mediasi, diagendakan pada Kamis minggu depan, sidang gugatan akan digelar sesuai harapan LSM KPPR dan AMPD.

“Silahkan saja mau menjelaskan apa saja, namun yang jelas ibu bupati harus bertanggung jawab penuh atas kasus pengisian perangkat desa,” tegas Sunaryo. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry