
JOMBANG | duta.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas produksi PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Penghentian dilakukan setelah pemeriksaan lintas-OPD menemukan ketidaksesuaian aktivitas produksi dengan peruntukan ruang dan ketentuan perizinan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang Agus Purnomo menginstruksikan penanganan terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMD, Diskominfo, Bagian Hukum serta Inspektorat.
Tim gabungan turun ke lokasi PT JPN pada Rabu (30/9/2026) dan menerbitkan Berita Acara Kunjungan Lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan perusahaan sesuai dengan tata ruang dan perizinan yang dimiliki.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi PT JPN berada pada zona kuning yang diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan. Sementara aktivitas produksi yang berlangsung di lokasi dinilai tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk KBLI 10120. Ketidak sesuaian pemanfaatan ruang tersebut menjadi salah satu dasar Pemkab Jombang meminta penghentian kegiatan produksi di lokasi tersebut.
Aktivitas produksi tidak dapat terus berlangsung apabila tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan perizinan.
Selain persoalan tata ruang, tim DLH menemukan indikasi dugaan bypass saluran limbah serta persoalan kebisingan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Temuan ini menjadi bagian dari penanganan dan pengawasan Pemkab Jombang terhadap aktivitas PT JPN.
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah bau menyengat dari aktivitas pengolahan ayam PT JPN mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Sejumlah siswa dilaporkan mengalami mual hingga muntah. Kegiatan belajar di sejumlah kelas bahkan sempat dialihkan secara daring.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, manajemen PT JPN menyatakan kooperatif dan siap memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perizinan. Perusahaan berkomitmen menghentikan seluruh kegiatan produksi serta mencabut dan memindahkan mesin-mesin produksi dari lokasi dalam waktu dua hari sejak 30 September 2026.
PT JPN juga menyatakan akan menutup saluran pembuangan yang diduga bypass dan membersihkan area selokan serta saluran air yang terdampak. Untuk persoalan kebisingan, perusahaan berkomitmen melakukan pengondisian dan memasang peredam suara pada peralatan pendukung gudang.
Pemkab Jombang menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah perusahaan menyatakan menghentikan produksi. Evaluasi dan pemantauan lapangan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.
Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan lokasi PT JPN digunakan sesuai peruntukan ruang dan tidak kembali digunakan untuk aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun perizinan.
” Tempat tersebut areal gudang bukan produksi,”ujarnya Jumat (2/10).
Dengan demikian, penanganan PT JPN tidak hanya berkaitan dengan persoalan bau dan kebisingan yang dikeluhkan warga. Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, aspek perizinan, pengelolaan limbah, serta dampak terhadap lingkungan menjadi rangkaian persoalan yang ditindaklanjuti Pemkab Jombang.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memulihkan kenyamanan warga sekitar dan memastikan kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang kembali berlangsung normal.(din)






































