
JOMBANG | duta.co – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang menegaskan bahwa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BMT NU bukan bagian dari entitas resmi NU. Karena itu, PCNU meminta agar UPZ BMT NU tidak menjalankan aktivitasnya di kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), guna menghindari tumpang tindih dengan lembaga resmi milik NU, yakni LAZISNU.
Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Jombang, KH Fahmi Amrullah Hadziq (Gus Fahmi), menyikapi kemunculan UPZ BMT NU di beberapa lokasi yang berbasis struktural NU.
“Karena bukan dari entitas NU yang sah, kami mengingatkan agar BMT NU yang menempati kantor MWC NU tidak menjalankan aktivitas UPZ-nya,” tegas Gus Fahmi, sapaan akrabnya, pada Sabtu (2/8).
PCNU, lanjut Gus Fahmi, menghormati eksistensi UPZ yang dibentuk BAZNAS dalam upaya sama-sama mengelola zakat umat Islam. Namun secara kelembagaan, setiap entitas harus saling menghormati regulasi dan sistem kerja masing-masing.
“BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah memiliki regulasi dalam menjalankan UPZ-nya. Sementara NU juga memiliki LAZISNU sebagai lembaga resmi dalam mengelola zakat, infaq, dan sedekah di lingkungan jam’iyyah,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya keteraturan dan kepatuhan terhadap struktur organisasi agar tidak terjadi dualisme yang membingungkan masyarakat.
“Ini demi ketertiban organisasi dan ketaatan terhadap aturan negara. Masing-masing pengelola zakat sebaiknya fokus bekerja sesuai mandat lembaga induknya,” tambahnya.
Gus Fahmi juga mencontohkan bahwa UPZIS LAZISNU memiliki mekanisme tersendiri dalam hal pengumpulan, pendistribusian, dan pelaporan dana zakat. Hal serupa juga berlaku pada UPZ bentukan BAZNAS yang memiliki garis koordinasi ke induk pemerintah.
Karena berdasarkan dokumen yang beredar, UPZ BMT NU merupakan bagian dari struktur BAZNAS, sebagaimana tertuang dalam SK BAZNAS Nomor 0182/k/BAZNAS-Jbg/SK.upz/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Meski mencantumkan nama “NU”, lembaga ini bukan bagian dari struktur resmi PCNU Jombang. (din)





































