
SURABAYA | duta.co – Manajemen Apartemen Bale Hinggil melalui badan pengelola resmi, PT Tata Kelola Sarana (TKS), menyatakan sikap tegas terhadap kelompok yang diduga terindikasi Sindikat Mafia Rumah Susun dengan tujuan mengacaukan ketertiban lingkungan hunian. Didampingi kuasa hukum dan mayoritas warga pemilik unit yang taat, mereka secara resmi melaporkan dugaan praktik “sindikat mafia rumah susun” yang melibatkan kelompok bernama Bale Hinggil Community (BHC).
“Hari ini, kami dari PT TKS selaku badan pengelola resmi Apartemen Bale Hinggil, menyampaikan sikap resmi dan langkah hukum yang telah kami ambil dalam rangka memerangi dugaan praktik sindikat mafia rumah susun yang kini tengah mengancam kenyamanan, ketertiban, dan keadilan di lingkungan hunian kita tercinta,” tegas Kuasa Hukum Manajemen, Renald Christoper, S.H., CCD., kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Permasalahan disebut bermula dari kemunculan sekelompok kecil orang yang menamakan diri sebagai Bale Hinggil Community (BHC). Manajemen menegaskan, bahwa BHC bukan lah paguyuban resmi.
“BHC tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, bukan perwakilan pemilik unit, dan tidak pernah diakui sebagai wadah aspirasi sah. Mereka hanyalah segelintir individu yang mengklaim mewakili warga tanpa mandat,” ujar Oki Mochtar, Building Manager Apartemen Bale Hinggil.
Lebih lanjut, manajemen menemukan fakta, bahwa BHC beroperasi sebagai sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Bale Hinggil Comunitas, yang terdaftar sebagai entitas pengelola apartemen. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya motif bisnis terselubung.
“Kalau benar mereka memperjuangkan hak warga, mengapa harus mendirikan PT? Kami menduga ini bagian dari pola sindikat,” tambah Agung S. Puji, selaku tim kuasa hukum.
Manajemen juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran oleh kelompok tersebut, mulai dari pungutan liar (Pungli) dengan dalih percepatan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tindakan intimidatif terhadap karyawan dan warga, hingga penghasutan untuk tidak membayar iuran service charge & sinking fund (SCSF).
“Semua tindakan seperti penonaktifan listrik dan air bukan bentuk penzaliman, tapi konsekuensi dari tunggakan sejak 2021. Sementara itu, mereka tetap menggunakan fasilitas yang dibayar oleh warga lain yang patuh,” papar Renald.
Manajemen telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan Pungli, pencemaran nama baik, perusakan, hingga tindakan premanisme. “Kami tidak akan menoleransi upaya penyebaran hoaks, penggiringan opini, dan gangguan terhadap keharmonisan warga. Kami berdiri untuk keadilan,” tegas Renald.
Menjawab tudingan bahwa pihak pengelola tidak membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meskipun warga telah membayar, Renald dengan tegas membantahnya.
“Itu tuduhan yang keliru. Kami memiliki bukti bahwa semua pembayaran PBB yang dilakukan warga sudah kami setorkan ke Bapenda. Justru pihak-pihak yang menuduh itulah yang tidak patuh sebagai wajib pajak,” kata Renald.
selain itu Renald juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati arahan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.
“Kami menghormati arahan Pak Wali Kota. Bersama mayoritas warga, kami telah menempuh jalur hukum yang sah untuk menindak pihak-pihak yang menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan,” ungkapnya.
Terakhir, ia mengajak seluruh pengelola apartemen di Surabaya dan warga Bale Hinggil untuk bersatu menghadapi dugaan praktik mafia rumah susun.
“Jika hari ini Bale Hinggil menjadi target, bukan tidak mungkin apartemen lain adalah sasaran selanjutnya. Mari lawan praktik tidak sehat ini. Pro justicia—demi keadilan,” pungkas Renald. (gal)





































