SURABAYA | duta.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur melakukan penyisiran di sejumlah daerah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencetak 1600 Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

Setelah dilakukan pencermatan hasilnya Bawaslu Jawa Timur sementara ini menemukan 2 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019.

“Yang di Gresik itu berasal dari Pakistan dan namanya masuk dalam DPT. Sayangnya saat kita cek ke lokasi orang tersebut sudah pindah, tapi kita tidak tahu kemana. Sedangkan yang di Trenggalek kami masih melakukan pencermatan namanya masuk DPT atau tidak. Yang pasti WNA ini sudah punya e-KTP. Umumnya WNA ini menikah dengan masyarakat setempat,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi, Kamis (7/3/2019).

Bawaslu Jatim berharap kepada KPU agar WNA yang masuk DPT itu ditandai dan dicoret. Tujuannya supaya WNA tersebut dipastikan tidak menerima formulir C6 (undangan) dan tidak memilih pada pemilihan umum 17 April mendatang. “Sebelum dicoret memang harusnya dilakukan pencermatan terlebih dulu,” terang Aang Khunaifi.

Selain di dua kabupaten tersebut, lanjut Aang, pihaknya juga mendapat laporan dari Bawaslu Madiun menemukan 35 WNA yang tinggal di Madiun. Dari jumlah tersebut, 27 di antaranya memiliki e-KTP dan 3 lainnya masuk dalam dalam DPT. Dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, 7 orang berkebangsaan Tiongkok, 6 orang dari Yaman, 3 dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan Inggris.

“3 dari WNA yang masuk DPT tersebut 1 orang berkebangsaan Malaysia dan 2  orang lagi berasal dari Timur Tengah. Ketiganya terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango,” jelas pria asli Surabaya ini.

Sementara itu Bawaslu Kota Batu juga menemukan 80 WNA yang tinggal dan memiliki e-KTP. Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya masuk dalam DPT. “Saat ini 2  WNA tersebut masih dilakukan verifikasi untuk mencari tahu darimana mendapatkan e-KTP,” jelas Aang.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim juga  melakukan penyisiran e-KTP yang dimiliki WNA. Nurul Amalia komisioner KPU Jatim  mengaku sudah mengantongi data-data WNA tersebut dan akan segera mencoret nama-nama tersebut dalam DPT. “Ada 9 wilayah di Jatim yang terdapat WNA,” jelas Nurul Amalia.

Mantan komisioner KPU Kota Surabaya ini menegaskan bahwa syarat untuk bisa memilih tidak cukup hanya dengan memiliki e-KTP, namun juga harus Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. “Jadi meskipun punya e-KTP kalau tidak WNI ya tidak bisa menggunakan hak pilih,” ungkap Nurul.

KPU Jatim juga telah berkoordinasi dengan pihak KPU di kota dan kabupaten serta dengan pihak Dispendukcapil di masing-masing daerah. “Kami minta teman-teman KPU kabupaten kota di Jatim untuk turun ke lapangan, koordinasi dengan Dispendukcapil setempat untuk menanyakan terkait WNA. Apabila sudah dapat, ngecek verifikasi ke lapangan. Kemudian kalau bisa ditemui benar tidaknya KTP WNA tersebut. Jika terbukti kami langsung akan mencoret,” pungkasnya. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry