Keterangan gambar rmol.co

JAKARTA | duta.co – Bolak-balik asing. Kini pemerintahan Joko Widodo melepas 54 bidang industri dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Artinya sudah disuguhkan untuk asing. Padahal, seharusnya memberikan kesempatan kepada rakyat dan UKM untuk menguasa bidang tersebut.

Keputusan pemerintah untuk memberikan peluang kepada pihak asing menguasai hingga 100 persen bidang-bidang itu sangat memprihatinkan. Di mata ekonom senior DR. Rizal Ramli, Presiden Joko Widodo tampak seperti orang yang sudah berputus asa. Ia tak sungkan menegur langsung Jokowi lewat akun Twitter.

“Mas @jokowi,, kok ini kaya sudah putus asa? Sektor2 yg seharusnya untuk rakyat, UKM, dibebaskan 100% untuk asing spt warung internet, renda, pengupasan umbi2an, jasa survei, akupuntur, content internet dll ? Terus rakyat mau jadi kuli saja?” tulis Rizal Ramli yang pernah menjadi Menko Kemaritiman dan Sumber Daya sebagaimana diunggah rmol, Senin (19/11/2018).

Rizal juga berharap Jokowi mau membatalkan kebijakan yang sangat merugikan rakyat ini.
“Sama sekali tidak ada roh Trisakti dan Nawacita-nya. Kok tega2nya ladang bisnis untuk rakyat, UKM, mau diberikan 100% sama asing? Ini kampanye yg buruk sekali,” demikian Rizal Ramli.

Sebagai informasi, porsi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam relaksasi DNI kali ini dinaikkan menjadi 83% bidang usaha dari 64% di 2016 lalu. Jumlah bidang usaha yang boleh dimiliki asing hingga 100% pun ditambah. Apabila pada 2016 lalu hanya mencakup 41 bidang usaha, kali ini pemerintah membuka 54 bidang usaha. Dengan demikian, total sudah ada 95 bidang usaha yang dibuka bagi 100% kepemilikan asing. Ini semakin menguatkan dugaan, bahwa, pemerintah sudah klepek-klepek, tak sanggup mengatasi masalah rakyat.

Berikut daftar ke-54 bidang usaha tersebut:

54 bidang usaha yg dihapus dari DNI:
1.  Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut, khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp (dari kayu)
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision)
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek (destructive/non-destructive testing)
29. Jasa survei kuantitas (quantity survey)
30. Jasa survei kualitas (quality survey)
31. Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik)
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211)
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet (Internet Service Provider)
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja (vocational training meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian)
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B (masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, medical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives)
52. Industri alat kesehatan: kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, Patient Monitor, Implant Orthopedy, Contact Lens, Oxymeter, Densitometer)
53. Industri alat kesehatan: kelas D (CT Scan, MRI, Catheter Jantung, Stent Jantung, HIV Test, Pacemaker, Dormal Filler, Ablation Catheter)
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel (gus,dem,rmol,cnbci)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry