TEBUSAN UMKM: Cukup banyak UMKM yang ikut program tax amnesty periode ke III yang berakhir Maret 2017. (duta.co/dok)
TEBUSAN UMKM: Cukup banyak UMKM yang ikut program tax amnesty periode ke III yang berakhir Maret 2017. (duta.co/dok)

JAKARTA|duta.co – Program pengampunan pajak segera berakhir. Saat ini, telah memasuki periode ketiga dan berakhir Maret 2017. Program pengampunan pajak periode ketiga diprediksi lebih banyak diikuti UMKM hingga kalangan profesi. Khususnya bagi UMKM, rendahnya tarif tebusan yang harus dibayarkan dapat menjadi salah satu alasan dari meningkatnya minat pemerintah ikut serta dalam program pengampunan pajak ini.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, jumlah penerimaan negara melalui tarif tebusan kata periode ketiga ini akan lebih kecil dibandingkan periode pertama lalu. Hanya saja dibandingkan periode kedua jumlah tarif tebusan diprediksi akan lebih besar.

“Periode III akan lebih banyak dibandingkan periode II saya kira. Bisa sekitar Rp15 triliun,” ujarnya. Meskipun besar, lanjutnya, jumlah UMKM di Indonesia yang ikut tax amnesty pada periode ketiga ini belum mampu untuk meningkatkan jumlah tarif tebusan seperti periode pertama lalu. Penyebabnya adalah karena kecilnya jumlah tarif tebusan yang harus dibayarkan, yaitu hanya 0,5%.

“Tarifnya UKM kan kecil banget 0,5% sehingga meskipun yang ikut banyak, akan kecil dia (perolehan tarif tebusan),” tutupnya.

Pada program tax amnesty tercatat , jumlah harta yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH)adalah Rp4.295,8 triliun dari 638.023 SPH. Sementara itu, total dana repatriasi tercatat mencapai Rp141 triliun. Adapun dana deklarasi luar negeri mencapai Rp1.013 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp3.143 triliun. (imm)

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry