Catatan Purwanto M. Ali
(Wakil Ketua Umum DNIKS)

KESEJAHTERAAN sosial tumbuh dari sesuatu yang tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan: kepercayaan.

Orang menyumbangkan uang karena percaya. Relawan memberikan tenaga karena percaya. Dunia usaha menyalurkan bantuan karena percaya. Keluarga menyerahkan pelayanan mereka yang berada dalam kerentanan sosial kepada sebuah lembaga juga karena percaya.

Karena itu, modal terbesar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bukan gedung yang megah, banyaknya program, ataupun besarnya dana yang dihimpun. Modal terbesarnya adalah kepercayaan publik.

Namun, di tempat kepercayaan tumbuh, selalu ada kemungkinan penyalahgunaan. Nama kemanusiaan dapat menjadi jalan pengabdian, tetapi dapat pula dijadikan kedok. Penderitaan dapat menggerakkan solidaritas, tetapi juga dapat dieksploitasi menjadi komoditas.

Di antara begitu banyak LKS, organisasi sosial (Orsos), yayasan sosial, panti, dan komunitas kemanusiaan yang bekerja dengan tulus, selalu ada kemungkinan munculnya lembaga yang tidak jelas keberadaannya, tidak tertib administrasinya, menghimpun dana tanpa memenuhi ketentuan, menggunakan rekening yang tidak transparan, mengeksploitasi penerima manfaat, atau menyalahgunakan dana masyarakat.

Di sinilah tata kelola menemukan urgensinya.

“Kebaikan tanpa tata kelola dapat kehilangan arah. Kepercayaan tanpa pengawasan dapat membuka jalan bagi penyalahgunaan.”

Tata kelola bukan sekadar urusan formulir, stempel, dan tanda tangan. Ia adalah pagar yang menjaga agar kebaikan tidak berubah menjadi komoditas dan kepercayaan tidak berubah menjadi kesempatan melakukan penyimpangan.

Penataan harus dimulai dari kejernihan. Yayasan, organisasi sosial, dan LKS sering disebut secara bergantian, padahal secara hukum dan kelembagaan tidak selalu identik. Yayasan merupakan bentuk badan hukum, organisasi sosial dapat mempunyai bentuk dan cakupan kegiatan yang beragam, sedangkan LKS berada dalam kerangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Karena itu, memiliki akta yayasan atau status badan hukum tidak otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban ketika sebuah lembaga menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial, terlebih apabila menghimpun dana masyarakat. Legalitas badan hukum, pendaftaran LKS, standar pelayanan, akreditasi, dan ketentuan pengumpulan dana merupakan lapisan tata kelola yang berbeda tetapi saling berkaitan.

Istilah “bodong” pun harus digunakan secara hati-hati karena bukan terminologi hukum yang presisi. Ada lembaga yang benar-benar bekerja tetapi administrasinya belum tertib; ada yang berbadan hukum tetapi belum memenuhi ketentuan tertentu; ada yang sah secara kelembagaan tetapi bermasalah dalam pengumpulan atau penggunaan dana; dan ada pula lembaga fiktif yang sengaja menggunakan nama kemanusiaan sebagai sarana penipuan.

Karena itu, perlakuannya tidak boleh disamaratakan.

Yang belum tertib harus dibina. Yang melanggar harus ditertibkan. Yang melakukan kejahatan harus diproses melalui hukum.

Persoalan mendasar berikutnya adalah data. Kita tidak mungkin mengatur sesuatu yang jumlah dan keberadaannya tidak diketahui dengan baik. Kita juga sulit membina dan mengawasi lembaga yang tidak terpetakan.

Karena itu, penataan perlu dimulai dengan pendataan atau Sensus LKS.

Sensus bukan sekadar menghitung nama dan alamat. Ia harus menghasilkan peta sosial kelembagaan: status badan hukum, kepengurusan, bidang pelayanan, penerima manfaat, sumber pembiayaan, status pendaftaran, akreditasi, wilayah pelayanan, dan kondisi faktual kegiatannya.

Dengan demikian dapat diketahui lembaga yang aktif dan tidak aktif, yang tertib dan belum tertib, yang telah memenuhi standar dan yang membutuhkan pembinaan.

“Kita tidak mungkin membina yang tidak kita kenal, mengawasi yang tidak kita petakan, atau menertibkan yang keberadaannya tidak pernah kita pastikan.”

Karena itu, sensus bukan sekadar pekerjaan statistik. Sensus adalah pintu masuk penataan.

Tetapi data administratif harus dipertemukan dengan kenyataan. Karena itu, sensus harus dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Apakah lembaganya benar-benar ada? Apakah pengurusnya aktif? Apakah programnya berjalan? Apakah penerima manfaatnya nyata? Apakah sumber pembiayaannya dapat dijelaskan? Dan apabila menghimpun dana masyarakat, apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan?

Pada era digital, sebuah lembaga dapat terlihat meyakinkan melalui situs web, media sosial, proposal, papan nama, foto, dan video. Tetapi kesejahteraan sosial tidak bekerja dengan citra.

“Dokumen dapat mengatakan sebuah lembaga ada. Hanya kenyataan yang dapat membuktikan bahwa ia benar-benar bekerja.”

Hasil pendataan dan verifikasi itulah yang semestinya menjadi fondasi penataan Surat Tanda Daftar LKS. Tanda Daftar tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus menunjukkan bahwa keberadaan dan aktivitas lembaga telah diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penerbitannya dilakukan oleh pejabat atau instansi pemerintah kabupaten/kota yang berwenang, baik melalui Dinas Sosial maupun DPMPTSP sesuai pembagian dan pendelegasian kewenangan di daerah.

Pada titik inilah batas kewenangan harus dibuat terang. Koordinasi tidak boleh mengaburkan kewenangan.

Pemerintah menjalankan kewenangan administratif dan regulatif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dinas Sosial menjalankan fungsi teknis pemerintahan daerah di bidang sosial. DPMPTSP menjalankan pelayanan administratif sesuai kewenangan yang didelegasikan kepadanya.

Sedangkan DNIKS, BK3S, dan LKKS bukan lembaga penerbit izin dan tidak mengambil alih kewenangan pemerintah. Perannya berada pada ranah koordinasi, pemetaan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan sosial, pengembangan pelayanan, serta penyampaian masukan atau rekomendasi sesuai kedudukan dan dasar kewenangannya.

DNIKS dapat menjadi simpul koordinasi pada tingkat nasional. BK3S memperkuat koordinasi pada tingkat provinsi. Sedangkan LKKS kabupaten/kota mempunyai posisi strategis karena berada paling dekat dengan kehidupan LKS di lapangan.

Dalam mekanisme daerah yang mensyaratkan keterlibatan atau rekomendasi LKKS, rekomendasi tersebut harus didasarkan pada pengetahuan yang memadai mengenai keberadaan dan aktivitas lembaga.

Namun prinsipnya harus jelas: “Rekomendasi bukan izin. Koordinasi bukan kewenangan. Dan pengawasan bukan penghakiman.”

Rekomendasi merupakan bahan pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku. Keputusan administratif tetap berada pada pejabat pemerintah yang berwenang.

Demikian pula hasil pemantauan DNIKS, BK3S, atau LKKS terhadap dugaan pelanggaran bukanlah putusan kesalahan. Temuan tersebut dapat menjadi informasi atau bahan rekomendasi untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Dengan pembagian ini, sinergi tidak berubah menjadi tumpang tindih.

Pemerintah menetapkan sesuai kewenangannya. Lembaga koordinasi memperkuat koordinasi dan pembinaan sesuai mandatnya. LKS menjalankan pelayanan dan mempertanggungjawabkannya. Aparat penegak hukum bertindak apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Seluruh proses tersebut selanjutnya perlu bermuara pada pembangunan Satu Data Nasional LKS yang terintegrasi dan terus diperbarui.

Basis data itu tidak cukup hanya memuat nama dan alamat, tetapi juga status badan hukum, registrasi, bidang pelayanan, status aktivitas, wilayah kerja, akreditasi, dan informasi kelembagaan yang relevan. LKS yang telah terverifikasi bahkan dapat dikembangkan memiliki identitas digital atau QR Code resmi sehingga masyarakat dan dunia usaha dapat melakukan pengecekan sebelum menyalurkan bantuan.

Dengan demikian, tata kelola bergerak dalam satu mata rantai:

Sensus → Verifikasi Faktual → Rekomendasi apabila dipersyaratkan → Tanda Daftar LKS → Pembinaan → Akreditasi → Pengawasan → Evaluasi.

Setiap mata rantai mempunyai pelaku, fungsi, dan batas kewenangannya.

Tanda Daftar pun bukan akhir perjalanan. Ia justru awal pertanggungjawaban. Setelah sebuah lembaga terdaftar, persoalannya tidak lagi hanya legalitas, tetapi juga kualitas.

Di sinilah akreditasi memperoleh makna. Akreditasi harus menjadi instrumen pengukuran mutu kelembagaan dan pelayanan: tata kelola, kompetensi sumber daya manusia, administrasi keuangan, standar pelayanan, perlindungan penerima manfaat, mekanisme pengaduan, serta dampak program.

Dengan demikian, pertanyaannya tidak cukup: “Apakah LKS ini terdaftar?”

Tetapi harus bergerak kepada: “Apakah LKS ini benar-benar bekerja dengan baik dan layak dipercaya?”

Sebab legalitas memberi hak untuk berdiri, tetapi integritaslah yang membuat sebuah lembaga pantas dipercaya.

Pertanyaan mengenai kepercayaan menjadi semakin penting ketika teknologi digital mengubah wajah filantropi. Sebuah foto, video, nomor rekening, atau QR Code kini dapat menjangkau ribuan orang dalam hitungan menit.

Teknologi memperpendek jarak antara tangan yang ingin memberi dan mereka yang membutuhkan. Tetapi teknologi yang mempercepat kebaikan juga dapat mempercepat penyalahgunaan.

Cerita penderitaan dapat dilebihkan. Foto lama dapat digunakan kembali. Kondisi penerima manfaat dapat dieksploitasi. Rekening pribadi dapat disebarkan tanpa pertanggungjawaban memadai. Bahkan penderitaan manusia dapat diproduksi menjadi konten untuk menggerakkan emosi dan meningkatkan donasi.

Pada titik inilah tata kelola tidak hanya berbicara tentang uang. Ia berbicara tentang martabat manusia.

Anak yatim bukan alat pemasaran. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Lanjut usia telantar bukan properti promosi. Korban bencana bukan komoditas untuk meningkatkan donasi.

“Kemanusiaan kehilangan maknanya ketika penderitaan orang lain mulai dihitung sebagai peluang keuntungan.”

Kemiskinan mempunyai wajah manusia. Dan setiap wajah manusia mempunyai martabat yang tidak boleh diperdagangkan.

Dana sosial juga bukan uang tanpa pemilik. Di dalam setiap rupiah terdapat kepercayaan orang yang memberi dan harapan orang yang membutuhkan. Karena itu, penerimaan, penggunaan, biaya operasional, dan penyalurannya harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Transparansi bukan bentuk kecurigaan. Ia adalah cara merawat kepercayaan.

Lembaga sosial tidak cukup hanya berkata, “Percayalah kepada kami.”

Lembaga yang sehat harus berani berkata, “Silakan periksa kami.”

“Amanah tidak takut kepada transparansi. Yang takut diperiksa justru patut ditanyakan: apa yang sedang disembunyikan?”

Namun penertiban tidak boleh berubah menjadi gerakan menghukum semua lembaga. Banyak yayasan, panti, organisasi sosial, dan komunitas yang sungguh-sungguh bekerja tetapi kemampuan administratifnya masih terbatas. Mereka harus dibina, bukan disamakan dengan lembaga fiktif atau pelaku penipuan.

Karena itu, pendekatannya harus proporsional. Lembaga yang sehat diperkuat. Lembaga yang nyata bekerja tetapi belum tertib dibina dan didampingi. Pelanggaran administratif ditangani oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Sedangkan dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan, eksploitasi penerima manfaat, atau tindak pidana lainnya diproses melalui mekanisme penegakan hukum berdasarkan bukti.

Negara harus hadir dengan dua tangan: satu tangan membina, tangan lainnya menertibkan.

Pengawasan pun membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, DNIKS, BK3S, LKKS, masyarakat, dunia filantropi, dunia usaha, auditor, perbankan, platform digital, media, dan aparat penegak hukum sesuai fungsi masing-masing.

Kanal pengaduan publik perlu diperkuat, tetapi setiap laporan tetap harus diverifikasi. Pengaduan bukan otomatis bukti kesalahan. Hak jawab harus dihormati dan reputasi lembaga tidak boleh dihancurkan hanya berdasarkan tuduhan yang belum diperiksa.

“Pengawasan yang adil tidak hanya mencari siapa yang salah. Ia juga memastikan bahwa yang benar tidak dihukum oleh prasangka.”

Pada akhirnya, persoalan LKS, Orsos, dan yayasan sosial “bodong” tidak akan selesai dengan operasi penertiban sesaat. Yang dibutuhkan adalah transformasi tata kelola.

Kita harus bergerak dari sekadar mempunyai daftar lembaga menuju benar-benar mengenal lembaga. Dari mengenal menuju membina. Dari membina menuju meningkatkan mutu. Dari meningkatkan mutu menuju menjaga integritas. Dan dari menjaga integritas menuju mempertahankan kepercayaan publik.

Sebab sebuah LKS pada hakikatnya berdiri di antara dua tangan.

Di satu sisi ada tangan yang memberi. Di sisi lain ada tangan yang membutuhkan. Di tengah keduanya berdiri lembaga sosial sebagai jembatan kepercayaan.

Jembatan itu harus dibangun dengan legalitas, diperkuat dengan profesionalitas, dijaga dengan transparansi, diawasi dengan akuntabilitas, dan dijiwai oleh nilai kemanusiaan.

Sebab ketika sebuah lembaga menyalahgunakan dana sosial, yang hilang bukan hanya uang. Ketika penderitaan diperdagangkan, yang terluka bukan hanya penerima manfaat. Dan ketika kemanusiaan digunakan sebagai kedok penipuan, yang runtuh bukan hanya nama sebuah lembaga.

Yang ikut runtuh adalah kepercayaan masyarakat kepada dunia kemanusiaan.

Karena itu, menertibkan LKS, Orsos, dan yayasan sosial “bodong” bukanlah perang terhadap kedermawanan. Pengawasan bukan kecurigaan terhadap orang-orang baik. Akuntabilitas pun bukan beban bagi mereka yang sungguh-sungguh mengabdi.

Kita mendata agar mengenal. Kita memverifikasi agar memastikan. Kita merekomendasikan agar memberi pertimbangan secara bertanggung jawab. Pemerintah menetapkan sesuai kewenangannya. Kita membina agar menguatkan. Kita mengawasi agar menjaga kepercayaan. Dan ketika hukum dilanggar, negara harus menegakkannya.

Sebab kebaikan memang lahir dari hati. Tetapi hati yang baik membutuhkan sistem yang baik.

“Kebaikan yang tidak dijaga dapat disalahgunakan. Kepercayaan yang tidak dipertanggungjawabkan dapat dikhianati. Maka tata kelola bukan untuk membatasi kebaikan—melainkan memastikan kebaikan tidak jatuh ke tangan mereka yang memperdagangkannya.” (*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry