
Oleh Bey Arifin*
SEJAK kembali ke Khittah 1926 dalam Muktamar Situbondo 1984, Nahdlatul Ulama sering dipahami secara simplistik sebagai organisasi yang “Menjauh” dari politik praktis.
Pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat. Sebab khittah tidak pernah dimaksudkan untuk memutus hubungan NU dengan politik, melainkan mengubah bentuk keterlibatan politik itu sendiri.
Sebelum Khittah, politik NU berjalan melalui institusi formal partai. Setelah Khittah, pola itu bergeser. Politik tidak lagi dimainkan dalam bentuk kendaraan partai, tetapi melalui jaringan elite, pengaruh moral, dan modal sosial yang dimiliki para kiai.
Dengan kata lain, NU keluar dari politik praktis sebagai institusi, tetapi tidak pernah keluar dari ruang politik sebagai kekuatan sosial-keagamaan.
Di sinilah pentingnya membaca ulang makna Khittah secara lebih jernih, terutama menjelang Muktamar NU yang akan datang.
Problemnya, dalam praktiknya, pergeseran bentuk ini sering kali tidak dibarengi dengan kedewasaan politik organisasi. Politik kultural yang seharusnya berbasis moral dan maslahat, dalam banyak momentum justru berubah menjadi politik patronase, konsolidasi kepentingan, dan perebutan pengaruh antar-elite. Akibatnya, garis antara perjuangan jam’iyyah dan kepentingan personal sering kali menjadi kabur.
Muktamar mendatang akan menjadi ujian besar: apakah NU masih mampu menjaga jarak sehat dengan politik kekuasaan, atau justru semakin larut di dalamnya.
Harus diakui, politik adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan kebangsaan. Dalam sejarahnya, NU juga punya kontribusi besar dalam membentuk arah bangsa. Dari Resolusi Jihad hingga perjuangan konstitusional pasca-kemerdekaan, peran ulama NU tidak pernah steril dari politik.
Tetapi politik yang dijalankan para kiai kala itu berdiri di atas kepentingan umat, bukan sekadar kalkulasi kekuasaan.
Inilah yang membedakan politik sebagai maslahah dengan politik sebagai manuver.
Di tengah persiapan muktamar, pertanyaan paling krusial bukan lagi apakah NU boleh berpolitik. Jawabannya jelas: iya, dalam makna kebangsaan dan kemaslahatan. Yang harus dipertanyakan adalah siapa yang mengendalikan arah politik NU? Apakah masih bertumpu pada kebijaksanaan ulama, atau justru digerakkan oleh jejaring elite dengan orientasi pragmatis?
Jika politik dalam NU kehilangan kendali moral ulama, maka Khittah akan kehilangan ruhnya. Sebab Khittah bukan sekadar menjauh dari partai, tetapi menjaga independensi keputusan agar NU tetap menjadi penyeimbang bangsa, bukan alat kepentingan sesaat.
Muktamar NU mendatang bukan hanya soal memilih ketua umum atau menyusun kepengurusan baru. Muktamar adalah arena menentukan wajah politik NU lima tahun ke depan: apakah tetap menjadi kekuatan moral yang memengaruhi negara dari luar kekuasaan, atau semakin masuk ke pusaran pragmatisme elite.
Taruhannya tidak kecil. Jika NU terlalu jauh terseret politik praktis, maka yang terancam bukan hanya independensi organisasi, tetapi juga wibawa ulama di mata umat. Sebaliknya, jika NU mampu menjaga Khittah dengan cerdas tetap hadir dalam urusan kebangsaan tanpa kehilangan otonomi moral , maka NU akan tetap menjadi jangkar stabilitas sosial dan moral bangsa.
Dengan demikian, Khittah bukan anti-politik. Khittah adalah etika berpolitik. Dan Muktamar mendatang akan menjadi panggung pembuktian: apakah NU masih setia pada etika itu, atau mulai tergoda menjadikan politik sebagai tujuan, bukan alat perjuangan.(*)





































