JAKARTA | duta.co – Penyesuaian tarif transportasi daring atau online, baik Uber, Gojek, maupun Grab, diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda). Tiap-tiap daerah melakukan perhitungan sesuai dengan kebutuhan, pengeluaran dan margin keuntungan sendiri-sendiri.

Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. “Jadi nanti pihak Pemda yang mengoordinasi. Kita menyediakan tim asistensi. Nanti setelah daerah merumuskan diberikan ke kita berapa tarifnya, baru nanti kita sahkan,” ujar Menhub Budi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/3/2017).

Dijelaskan Menhub, langkah ini diambil karena setiap daerah memiliki ketetapan tarif masing-masing. Jika harga ditetapkan di pusat maka bisa timbul celah adanya ketidaksinkronan terhadap situasi daerah.

Dia juga mengatakan, skema tarif nantinya akan memakai pola seperti yang sudah ditetapkan, seperti taksi konvesional. Namun, daerah juga diminta pusat untuk bisa melakukan penyesuaian karena di satu sisi pihak transportasi daring ini juga memakai aplikasi berbasis teknologi.

“Jadi polanya sama, cuma mungkin nanti ada sedikit perbedaan karena transportasi daring ini punya aplikasi. Jadi nanti ada biaya apa yang bisa kita kurangi,” ujar Budi.

Pemerintah pusat, kata dia,  memberikan tenggat waktu selama dua bulan ke depan bagi pemerintah daerah untuk bisa merumuskan angka tarif. Selama dua bulan tersebut, pemerintah sepakat untuk tidak melakukan penindakan lebih dahulu kepada para pelanggar. Namun, di satu sisi pemerintah berhadap ada kerja sama dari semua pihak. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry