
Mukhtar Adinugroho, S.E., M.SEI
Dosen S1 Bisnis Digital, FEBTD
TRANSFORMASI digital dalam sektor keuangan Syariah telah membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat, termasuk dari segi efisiensi, transparansi, inklusi.
Meskipun demikian, berdasarkan analisis artikel yang dirujuk dalam review ini, terdapat beberapa tantangan utama yang perlu diperhatikan yang mengekang implementasi teknologi dalam sektor keuangan syariah.
Karena itu, analisis utama tersebut perlu didiskusikan lebih lanjut. Tantangan transformasi digital dalam keuangan syariah serasa nyata dalam transaksi-prinsip yang bekerja.
Adapun keuangan syariah selalu ada untuk regulasi yang berbeda tentu dengan negara yang berbeda. Regulasi negara yang berbeda memberikan ketidakpastian mendasar bagi eksekutor bisnis yang ingin melayankan berdasarkan keuangan di seluruh negara. Lebih jauh lagi, institusi syariah harus merespons secara khusus terhadap peraturan setempat, yang pada akhirnya membatasi potensi ekspansi dan inovasi di sektor keuangan.
Selain itu, tidak ada standar global yang jelas sehubungan dengan ketaatan syariah, sehingga mengakibatkan hambatan harmonisasi. Perbedaan interpretasi dan fatwa keuangan Islam antara negara-negara menyulitkan insititusi keuangan dalam memperkenalkan layanan yang dapat digunakan luas. Karena itu, tanpa adanya standar, digitalisasi keuangan di sektor syariah memiliki hambatan dalam menciptakan kepercayaan secara global.
Di beberapa negara berkembang, infrastruktur teknologi yang masih belum merata adalah hambatan lain dalam pertumbuhan fintech Syariah. Infrastruktur seperti internet dan teknologi keuangan dibatasi sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan layanan keuangan digital. Hambatan ini mencegah industri fintech berkembang lebih lanjut karena tidak semua orang dapat mengakses layanan jarak jauh.
Seiring dengan ketidakpuasan itu, lembaga keuangan syariah kembali ke infrastruktur teknologi. Kurangnya investasi dalam infrastruktur menciptakan kesukaran dalam mengubah sistem konvensional. Tanpa infrastruktur yang memadai, lembaga keuangan Syariah tidak dapat memanfaatkan teknologi digital seperti AI dan blockchain. Hal ini menyebabkan yang mereka lakukan dalam layanan keuangan berjalan di belakang sistem konvensional yang telah berinvestasi dalam teknologi (Imbal & Kassim, 2024).
Keamanan data dan risiko siber merupakan permasalahan utama yang terkait dengan penggunaan teknologi digital maupun keuangan syariah. Beberapa jenis ancaman mencakup peretasan, pencurian data, dan manipulasi transaksi. Semua itu dapat mempengaruhi citra keuangan Islam dari sudut pandang antusiasme masyarakat.
Karena itu, fintech syar’i harus membangun model keamanan yang kuat dan asli yang bisa menjaga data pengguna dan memastikan ihwal transaksi (Belabes, 2025). *