Friska Ayu, SKM,MKKK – Dosen K3 Fakultas Kesehatan 

TIDAK dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi  mampu mengubah tatanan kehidupan manusia dari tiap zaman.

Saat ini tanpa kita sadari, manusia memiliki ketergantungan dengan teknologi baik itu melalui telepon genggam atau smartphone, penggunaan media sosial bahkan peralatan kerja dan rumah tangga yang sudah berbasis teknologi.

Dalam perkembangan revolusi industri terdapat beberapa istilah sebelum Revolusi Industri 4.0 seperti era Revolusi Industri 1.0 dimulai dengan ditemukannya mesin uap oleh James Watt (1763).

Di mana penggunaan mesin uap dengan bahan bakar batu bara mampu membuat perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi dan teknologi.

Kemudian dilanjutkan Era Industri 2.0 ditandai dengan penemuan sumber energi baru seperti Listrik oleh Thomas Alfa Edison (1882) dengan konsep industri produksi massal, diikuti dengan gas dan minyak bumi  didukung dengan perubahan mode komunikasi setelah ditemukannya telegram dan telepon.

Perubahan industri 2.0 menjadi industri 3.0 ditandai dengan berkembangnya sektor elektronik, teknologi serta proses automatisasi dimana robot dan mesin mulai menggantikan peran manusia. Pada era revolusi ini menjadi perhatian khusus di kalangan industri karena penggunaan proses automatisasi dapat mempercepat proses produksi dan meningkatkan omset perusahaan.

Namun butuh effort yang besar bagi organisasi perusahaan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kepada para pekerja agar penggunaan alat tidak menimbulkan dampak yang negatif salah satunya seperti kecelakaan kerja yang disebabkan penyalahgunaan alat

Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartato bahwa “saat ini kita telah memasuki revolusi industri 4.0 yang menjadi lompatan besar bagi sektor industry, di mana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya.

Tidak hanya dalam proses produksi, melainkan seluruh rantai nilai industri sehingga melahirkan model bisnis yang baru dengan berbasis digital guna mencapai efisiensi yang tinggi dan kualitas produk yang baik”.

Revolusi industri 4.0 ini memiliki pengaruh besar baik disektor ekonomi, politik dan budaya. Bila berbicara soal ekonomi tentu erat kaitannya dengan dunia kerja/ dunia industri, termasuk didalamnya adalah kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus di terapkan dalam suatu manajemen perusahaan.

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengatur bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek perlindungan bagi tenaga kerja.

Adapun alasan mengapa K3 perlu di implementasikan di tempat kerja adalah karena perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja merupakan hak mendasar pekerja, hukum dan tanggungjawab pemerintah/ pengusaha adalah memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kerugian yang dapat menyebabkan cidera dan penyakit  akibat kerja sehingga berpotensi merugikan perusahaan(asset perusahaan rusak).

Di Era Industri 4.0 ada beberapa tantangan yang berkaitan dengan dunia K3, (1) Organisasi kerja baru, (2) Kerangka Kerja legislatif dan regulative yang masih tertinggal, (3) Penerapan Sistem Manajemen K3 di tempat kerja.

Perlunya organisasi kerja yang baru, hal ini dikarenakan system kerja saat ini yang bersifat Smart Factory, yakni sistem memonitor proses produksi suatu pabrik dengan membuat keputusan desentralisasi, bekerja secara otomatis, mampu berkomunikasi dan berhubungan dengan manusia secara langsung melalui jaringan nirkabel.

Perlunya kerangka kerja legislatif dan regulatif yang masih tertinggal, saat ini apabila di telisik aturan yang berhubungan dengan K3 dinilai sudah tidak relevan apabila diterapkan pada era globalisasi saat ini, contohnya saja masih lemahnya sanksi yang diberikan pada pelanggar Undang-undang No.1 Tahun 1970 seperti di sebutkan bahwa bagi perusahaan/ tempat kerja yang tidak menerapkan peraturan tersebut dikenakan hukuman sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan atau denda senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Aturan ini yang sampai sekarang tidak diamandemen dengan alasan karena secara filosofi tidak ada yang berubah di Undang-undang tersebut dan tidak ada yang harus diubah.

Penerapan sistem manajemen K3 (SMK3) ditempat kerja yang berkesinambungan dengan manajemen suatu perusahaan. Kebanyakan perusahaan merasa keberatan menerapkan SMK3 karena perusahaan merasa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan sesuatu yang belum tentu terjadi. Padahal dengan menerapkan SMK3 merupakan salah satu langkah penghematan dan peningkatan produktivitas kerja.

Untuk menjawab tantangan tersebut maka kesiapan sumber daya manusia (SDM) di bidang K3 menjadi hal yang penting. Kualitas SDM harus ditingkatkan, agar lebih mampu berhadapan dengan perubahan dunia yang begitu cepat karena perkembangan teknologi informasi. Pendidikan dan pelatihan perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan begitu mereka bisa cepat beradaptasi dan tidak gagap teknologi.

Sebaliknya, ketidaksiapan SDM menghadapi era industri 4.0 akan membuat kita semakin tergilas, kehilangan daya saing dan bukan tidak mungkin malah semakin meningkatkan angka kecelakaan kerja. Yang paling penting adalah terus membudayakan K3, tidak hanya dilingkungan kerja tetapi juga masyarakat, bahkan bila memungkinkan ilmu K3 juga bisa dimasukkan di dalam kurikulum sekolah. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry