Oleh: Husain Latuconsina*

HARI Jum’at 24 Januari 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinakhodai Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan paket kebijakan pendidikan tinggi yang dikenal dengan sebutan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka”. Empat paket kebijakan untuk pendidikan tinggi yang dirilis Kemendikbud tersebut, yaitu: i). Kemudahan pembukaan program studi baru, ii). Sistem akreditasi perguruan tinggi, iii). Perguruan tinggi Negeri Badan Hukum, dan iv). Hak belajar tiga semester di luar program studi (Merdekaan Belajar).

Kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka” yang dirilis oleh Kemendikbud tentunya mendapatkan beragam respon dari penyelenggara pendidikan tinggi tanah air. Respon positif umumnya berdatangan dari perguruan tinggi yang telah mapan dalam pengembangan tri dharma perguruan tinggi. Mereka menganggap kebijakan baru ini seiring dengan kebijakan internal kampus yang telah dikembangkan selama ini, sehingga mudah untuk dikolaborasikan dengan kebijakan baru yang dirilis oleh Kemendikbud.

Sebaliknya respon negatif umumnya berdatangan dari perguruan tinggi kecil, dimana kebijakan ini dinilai berpotensi ‘membunuh’ mereka secara perlahan, dikarenakan persyaratan pembukaan program studi baru yang sangat memberatkan, dimana wajib melakukan kerjasama dengan program studi dari perguruan tinggi ternama (seratus besar terbaik di dunia) untuk mendukung kinerja tridharma dari program studi yang akan dibuka. Sistem akreditasi yang di satu sisi cukup memberatkan terkait penilaian akreditasi yang diukur dari jumlah mahasiswa yang tidak boleh menurun dari tahun ke tahun, dan tidak boleh ada laporan negatif dari pengguna terkait kinerja program studi dan institusi pendidikan tinggi. Kebijakan lainnya yang dinilai memberatkan adalah “Merdeka Belajar” bagi mahasiswa semester akhir.

Paket kebijakan ‘Merdeka Belajar” yang wajib memberikan hak bagi mahasiswa secara sukarela, untuk: i) dapat mengambil SKS (jam kegiatan) di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS), dan ii) dapat mengambil SKS  pada Program Studi yang berbeda di Perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS). Dengan kata lain jumlah  SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester, dan 3 semester sisanya diambil di luar program studinya.

Kegiatan mahasiswa yang dapat dilaukan di luar program studi asalnya melalui program “Merdeka Belajar” di antaranya adalah: magang/praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian/riset, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, dan proyek kemanusiaan.

Paket kebijakan “Merdeka Belajar” bagi mahasiswa, salah satunya dapat diimplementasikan melalui “Pertukaran Pelajar” antar institusi penyelenggara pendidikan tinggi. Dalam tataran implementasinya, kebijakan ini akan menempatkan mahasiswa sebagai ‘konsumen strategis’ yang ingin mencari jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan terbaik untuk menambah ilmu pengetahuan, skill dan pengalaman yang belum maksimal diperolehnya pada program studi asalnya. Harapannya mahasiswa yang telah mengikuti program ini secara optimal akan memiliki kemampuan yang lebih baik dan berkarakter kuat, sehingga diharapkan memiliki bekal pengalaman dan pengetahuan yang lebih dan dapat menjadi lulusan yang lebih kompetitif.

Terdapat lima tantangan yang perlu diantisipasi oleh institusi pendidikan tinggi untuk mendukung kegiatan “Pertukaran Pelajar” sebagai salah satu implementasi kebijakan “Merdeka Belajar”, yaitu: Pertama: setiap program studi harus mampu mengembangkan keuanggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif dengan karakter yang kuat sebagai penciri sekaligus pembeda dengan program studi lainnya baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, dan harus mampu melakukan ’branding’ sehingga dikenal dan menjadi daya tarik bagi mahasiswa dari luar kampusnya,

Kedua; setiap prodi harus didukung dengan sarana dan prasarana pembelajaran memadai yang secara optimal dapat mendukung keunggulan kompetitifnya dengan berbasis teknologi informatika, untuk dapat menunjang sistem pembelajaran jarak jauh mahasiswa dari luar institusinya, dan mampu membangun kejasama dengan pihak ketiga dalam upaya pendukung tirdharma perguruan tinggi yang lebih optimal.

Ketiga; Setiap prodi harus memiliki SDM (dosen) yang unggul, didukung dengan rekam jejak pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang linear dan berkelanjutan, serta mendukung program unggulan yang telah dikembangkan, dan didukung dengan rencana induk penelitian yang sesuai unggulan program studi.

Keempat; setiap prodi harus terbuka melalui pengembangan informasi akademik berbasis website, dan harus memiliki SDM (tenaga kependidikan) yang handal untuk mewujudkan pelayanan prima sebagai pendukung kegiatan akademik  yang berkelanjutan dan lebih bermutu.

Adapun tantangan teknis sekaligus menjadi peluang dari kegiatan “Pertukaran Pelajar” sebagai salah satu implementasi  kebijakan “Merdeka Belajar” yang harus diantisipasi oleh institusi penyelenggara pendidikan tinggi, antara lain, yaitu: Pertama; peningkatan kerjasama antar institusi pendidikan tinggi sebagai prasyarat mutlak bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pembelajaran lintas institusi. Kedua; mahasiswa yang ingin belajar di luar prodi, sudah harus memiliki perencanaan terkait kompetensi utama maupun kompetensi pendukung yang ingin diraih, sehingga menjadi tolak ukur program studi tujuan untuk dapat menerimanya.

Ketiga: persyaratan akademik bagi mahasiswa yang ingin belajar di luar kampus asalnya, meliputi: standar nilai  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), kemampuan akademik dan non akademik pendukung, serta melalui mekanisme seleksi yang ketat secara internal, sebagai bentuk penjaminan mutu akademik dari mahasiswa yang akan mengambil kegiatan “Pertukaran Pelajar”.

Keempat: syarat terpenting bagi mahasiswa yang belajar di luar Program studinya dan atau di luar kampusnya, sebaiknya mendukung rencana risetnya di akhir studi, sehingga ada kewajiban kolaborasi riset mahasiswa di bawah bimbingan dosen antar program studi.

Dengan demikian, kebijakan “Merdeka Belajar” melalui kegiatan pertukaran pelajar, di satu sisi memberikan kebebasan akademik bagi mahasiswa untuk memilih program studi tujuannya, namun tetap pada batasan standar yang jelas dan terukur dengan berbagai persyaratan ideal yang harus dipenuhi, sehingga menghindari kebebasan akademik yang kebablasan dalam mengimplementasikan kegiatan “Pertukaran Pelajar” untuk mewujudkan program “Merdeka Belajar” yang dirilis oleh Kemendikbud.

Dalam tataran makro, implemetasi kebijakan “Merdeka Belajar” melalui “Pertukaran Pelajar” bagi mahasiswa  ini perlu didukung secara penuh dan maksimal dengan membangun kerjasama yang saling menguntungkan antar institusi pendidikan tinggi, yang dapat dilakukan melalui pengembangan program “Sister Campus” yaitu dengan menggandeng 2 kampus yang berbeda lokasi, dengan tujuan menjalin kerja sama tridharma perguruan tinggi, bukan sekedar dilakukan secara parsial namun harus secara komprehensif dan optimal pelaksanaannya.

Peluang pengembangan Program “Sister Campus” ini bukan saja mendukung pertukaran mahasiswa dalam mewujudkan salah satu program “Merdeka Belajar”, namun juga pertukaran dosen dan tenaga kependidikan serta pengembangan kolaborasi riset dan publikasi secara berkelanjutan“. “Sister Campus” dapat menutupi kelemahan proses pembelajaran dari suatu institusi penyelenggara pendidikan tinggi, melalui kerjasama yang saling menguntungkan dalam upaya percepatan alih pengetahuan dan teknologi dari berbagai aspek tri dharma perguruan tinggi.

Khususnya bagi perguruan tinggi swasta yang berafiliasi dengan ormas tingkat nasional seperti Nahdlatul Ulama yang memiliki Lembaga Pendidikan Ma’arif, telah memiliki institusi pendidikan tinggi yang tersebar di seantero wilayah NKRI. Sehingga penerapan “Sister Campus” akan sangat mudah dilaksanakan sebagai pra kondisi, sebelum merealisasikan  kebijakan “Merdeka Belajar” melalui kegiatan “Pertukaran Pelajar”.

Bagi perguruan tinggi non afiliasi, diperlukan penjajakan kerjasama yang cukup panjang untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama, yang harus memenuhi unsur saling menguntungkan antar penyelenggara pendidikan tinggi melalui program “Sister Campus” yang pelaksanaanya harus berkesinambungan.

Paket Kebijakan “Merdeka Belajar” khususnya pertukaran pelajar yang digulirkan Kemendikbud adalah tantangan sekaligus peluang yang menguntungkan bagi penyelenggara pendidikan tinggi melalui jalinan kerjasama yang merupakan suatu keniscayaan. Strategi ini tentunya dalam rangka menghasilkan lulusan yang kompetitif dan lebih berkarakter, sehingga menjadi solusi pembangunan bangsa. Sesuai visi Kemendikbud RI, yaitu: terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong.

*Penulis adalah Dosen Departemen Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Islam Malang

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry