Vanessa Angel sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya, pada agenda sidang terkahir, ia lebih banyak terlihat menangis saat digiring menuju ruang tahanan sementara. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Jaksa menegaskan tanpa kehadiran saksi Rian Subroto pada sidang dugaan perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan para muncikarinya sebagai terdakwa, proses hukum perkara ini masih bisa berjalan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr Sunarta SH, MH saat diwawancarai wartawan. “Masih banyak bukti yang bisa dipakai dalam sidang, guna mengungkap adanya tindak pidana dalam dugaan perkara ini, berdasarkan pasal 184 KUHAP. Dan perkara ini masih bisa berjalan sambil menunggu keterangan Rian didengarkan. Kendati demikian kita tetap berusaha menghadirkan Rian sebagai saksi dalam sidang,” ujarnya.

Sebagai alternatif terakhir, keterangan Rian bisa dibacakan pada persidangan, walaupun saksi tidak hadir. “Itu alternatif terakhir, namun guna keseimbangan dan keadilan kita bakal terus berupaya menghadirkan Rian,” tegasnya.

Ia pun berpendapat, keterangan saksi Rian bisa dibacakan dan hanya sekadar dijadikan sebagai bukti pendukung, apabila dalam sidang, keterangan para saksi lain sudah dapat mengungkap kesalahan yang dilakukan para terdakwa.

Untuk diketahui, Vanessa Angel jadi tersangka setelah diamankan aparat Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar Hotel Vasa Surabaya pada 5 Maret 2019 lalu. Waktu digerebek, dia diduga melayani kencan komersial bersama pria bernama Rian Subroto.

Vanessa sendiri jadi tersangka bukan karena pasal mucikari atau germo prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya kepada sang mucikari, terutama melalui aplikasi WhatsApp. Selain berstatus tersangka, aktris sinetron itu juga ditahan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry