Tampak musisi dan kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani proses pemindahan dari Rutan Medaeng ke LP Cipinang Jakarta, Kamis (13/6/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), akhirnya dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Hal itu dilakukan jaksa setelah dua hari pasca pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemindahan ADP dari Rutan Medaeng menuju LP Cipinang melalui jalur udara dengan penerbangan pesawat Citilink QG-171, Kamis (13/6/2019) dini hari.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. “Pemindahan ADP dikawal 6 petugas gabungan dari Kejati Jatim, Kejari Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Proses pemindahan berjalan lancar,” terangnya.

Masih Richard, pemindahan ini pihaknya lakukan karena status ADP sebagai tahanan pinjaman. ADP sengaja ditempatkan di Rutan Medaeng guba memudahkan menjalani proses persidangan atas kasusnya yang di Surabaya.

Menggunakan kemeja army warna hijau, ADP dibawa ke bandara tanpa borgol ditangan. Tampak pula kerabat dan perwakilan tim penasehat hukumnya turut mendampingi proses pemindahan ADP ini.

Di bandara Juanda, kedatangan ADP sempat menarik perhatian pengunjung. Bahkan beberapa diantara mereka menyempatkan diri untuk berfoto.

Untuk diketahui, ADP dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas perkara pencemaran nama baik. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono, Selasa (11/6/2019) lalu.

Menurut penilaian majelis hakim, ADP dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir pikir.

“Saya banding majelis,” tegas Ahmad Dhani, menjawab pertanyaan hakim. Jawaban ini langsung dilontarkan ADP tanpa sebelumnya berkordinasi dengan tim penasehat hukumnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Terpisah, Indrawansyach SH, CIL, salah satau tim penasehat hukum ADP mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan hakim, karena dinilai tidak melihat fakta dalam persidangan.

“Pertimbangan hakim tidak mendengar keterangan saksi ahli ITE dari Menkoinfo sebagai pembuat dan mengikuti perubahan asal usul UU ITE. Bahkan hakim tidak mempertimbangkan para saksi yang mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan saksi ahli jaksa yang mencabut keterangannya,” ujar Indra.

 Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. ADP dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

Pada kasus ini, pentolan grup band ‘Dewa 19’ ini, dinilai telah bertentangan dengan Pasal 45, Ayat 3 juncto Pasal 27, Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry