Banteng Lawas menggelar sayembara bagi yang berhasil menangkap pepaku politik uang. DUTA/ist

Banteng Lawas Gelar Sayembara Pilkada Damai Bersih

SURABAYA | duta.co – Pilkada damai sedang didengung-dengungkan. Banteng Lawas, organisasi kader senior PDI Perjuangan Surabaya bahkan menggelar sayembara dengan hadiah Rp 10 juta bagi mereka yang berhasil menangkap pelaku politik uang dan perusakan alat peraga kampanye (APK) pemilu.

Saleh Ismail Mukadar, ketua Posko Banteng Lawas, mengatakan belakangan banyak menerima laporan adanya politik uang. Yakni, dengan adanya pembagian sembako dengan motif mengarahkan kepada paslon tertentu pada Pilwali Surabaya.

“Sebab itu, kami membuka sayembara untuk menangkap pelaku politik uang melalui pembagian sembako,” kata Saleh, Minggu  (8/11/2020).

Dalam sayembara tersebut, lanjut Saleh yang didampingi Anas Karno selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya itu mengaku hadiah Rp 10 juta untuk penangkap pelaku politik uang. Sedang untuk penangkap perusakan APK, khususnya baliho dan benner paslon, akan dihadiahi Rp 250 ribu (untuk benner) dan Rp 500 ribu (untuk baliho).

Meski ada hadiah, lanjut Saleh, tak semua kader PDIP melakukan penangkapan pelaku politik uang dan perusakan APK semata-mata karena uang. Dia lantas mencontohkan, insiden pada Minggu pukul 02.45 seorang ketua ranting PDIP di Jemur Wonosari, Surabaya, menangkap perusak APK paslon Eri-Armudji. “Kader itu tidak mau hadiah, dia merasa harga dirinya terusik. Dia melaporkan perusakan itu ke Bawaslu,” jelasnya.

Ditanya bentuk politik uang, Anas Karno menjawab, motif pemberian uang atau sembako untuk mengarahkan untuk memilih paslon tertentu. “Selain uang, ada pemberian sembako berupa beras. Bahkan ada yang berusaha dengan menukar dengan KTP,” jelasnya.

Dia menegaskan, kader PDIP tidak ingin ajang pilkada dikotori praktik politik uang dan perusahan APK sehingga diperlukan adanya sayembara. “Kita ingin pilkada yg bersih,” tegasnya.

Saleh menambahkan, karakter pilkada di Surabaya sebenarnya tidak mengenal sogokan melalui politik uang. “Sebab, di Surabaya nggak ada pilkades,” bebernya.

Selain itu, sayembara diperlukan karena inisiatif Bawaslu merespons kasus politik uang dan perusakan APK sangat kurang. Padahal, politik uang dan perusakan APK jelas menyalahi perundang-undangan.

Politik uang, misalnya, melanggar pasal 73 ayat 4 jo pasal 187 A UU Pilkada, dengan ancaman hukuman maksimal 72 bulan dan denda Rp 1 miliar. Sedang perusakan APK melanggar pasal 69 G jo pasal 187 ayat 2 UU Pilkada, dengan hukuman 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. “Sayembara itu diharapkan juga dapat membantu sebagian tugas Bawaslu,” jelas Saleh. ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry