SURABAYA | duta.co – Ujaran kebencian (hate speech) menjadi persoalan yang harus dicegah bersama. Berkaitan dengan isu tersebut, Kamis (24/1/2019) dilaksanakan Workshop/FGD Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Ujaran Kebencian di Hotel Harris Surabaya. Kegiatan itu hasil kolaborasi Ditjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim serta Friedrich Naumann-Stiftung Untuk Kebebasan (FNF).

Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Direktur Kerjasama Ditjen HAM Bambang Iriana, Kompol Agus Prasetyo dari Polda Jatim, dan Kasubdit Diseminasi HAM Novi Sugiharti. Sedangkan Kabid HAM Wiwit P Iswandari dan para JFT Penyuluh Hukum hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Jatim.

Dalam paparannya, Bambang mengatakan bahwa ujaran kebencian berbeda dengan ujaran pada umumnya. Walaupun di dalam ujaran tersebut mengandung kata-kata keras, menyerang dan berkobar-kobar. “Perbedaan ini terletak pada niat dari suatu ujarannya. Yang secara sengaja dimaksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung,” terangnya.

Suatu ujaran, lanjut Bambang, merupakan ujaran kebencian hanya jika dimotivasi oleh kebencian pelaku. Dengan mengekspresikan emosi perasaan atau kebencian pembicara terhadap anggota kelompok atau kelas orang.

Menurut Bambang, ,asalah Ujaran kebencian tidak bisa diatasi hanya dengan cara hukum. Solusi yang perlu dilakukan adalah mendidik orang tentang hak kebebasan berbicara. “Sangat penting menjelaskan agar orang dapat membedakan antara hak yang mereka nikmati dan pelanggaran yang mungkin mereka lakukan,” jelasnya.

Dalam FGD tersebut peserta yang hadir antara lain Polrestabes Surabaya, Kominfo Prov Jatim, Universitas Airlangga, LBH, MUI Jatim maupun pelajar Kota Surabaya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry