Ketua Divisi Hukum dan Advokasi LSM Government, Arief Nuryadin (Kemeje cokelat) saat ngobrol bersama wartawan. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta co – Maraknya isu polemik proyek tugu Babalayar yang kontroversial dan telah dilaporkan beberapa pihak karena dinilai anggaran spektakuler tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang dikerjakan, membuat Ketua Divisi Hukum dan Advokasi LSM Government Watch Nasional Arief Nuryadin, S.Pd., SH, MM, angkat bicara.

Arief Nuryadin, ditemui duta.co Kamis (26/1/23) mengatakan, seharusnya semua proyek pemerintah harus sudah selesai tanggal 30 Desember, kecuali kalau ada adendum dengan persyaratan tertentu. Kalau tidak ada adendum, maka kontraktor pelaksana bisa dikenai sanksi atau blacklist.

“Rekanan yang nakal dan tidak mengerjakan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan RAB dan efektif sesuai kontrak, maka akan berakibat pekerjaannya molor dan mutunya jelek, sehingga umur pekerjaannya tidak lama, dan hal ini bisa berakibat pemborosan anggaran, yang pelakunya sudah masuk ke ranah korupsi yang layak untuk ditindak secara hukum “ungkap Arief.

Untuk itu, ditegaskan Arief, Kontraktor pelaksana harus mengerjakan proyeknya dengan baik sesuai RAB agar hasil pekerjaannya bisa berumur panjang usai masa pemeliharaan, dan jangan sampai terjadi pekerjaan proyek selesai dan masa pemeliharaan habis, pekerjaan sudah rusak dan bertahan seumur jagung.

“Diharapkan kontraktor pelaksana dalam mengerjakan proyeknya jangan asal-asalan saja, jangan hanya mengejar keuntungan semata, tapi tolong diperhatikan juga mutu dari pekerjaan yang dikerjakan harus, setidaknya sesuai dengan RAB yang sudah dibuat sebagai standar pengerjaan proyek,” pungkasnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry