Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Suli Daim.

SURABAYA | duta.co – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Suli Daim, menanggapi gugatan mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Suli menilai, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan uji materi atas undang-undang ke MK. Menurutnya, langkah yang diambil mahasiswa tersebut merupakan bentuk harapan agar mereka dapat ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk terhadap keberadaan DPRD sebagai representasi partai politik.

“Bagi kami, pada akhirnya semua kembali pada bagaimana Mahkamah Konstitusi menguji uji materi yang diajukan oleh adik-adik mahasiswa itu,” ujar politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN), pada Kamis (27/11/2025).

Namun, Ia mengingat bahwa di Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah mengatur terkait dengan bagaimana sesungguhnya fungsi dari pada DPR.

“Di Undang-Undang Dasar 45 kan sudah menyebutkan bahwa penyelenggaraan negara itu memang ya di antaranya ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif
masing-masing juga diatur di undang-undang, baik undang-undang pemilu ya, maupun juga undang-undang pemerintah daerah,” imbuhnya.

Suli menegaskan, bahwa pengajuan uji materi ke MK adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

“Mahkamah Konstitusi tentu memiliki kajian hukumnya sendiri. Tinggal bagaimana landasan yang diajukan mahasiswa dapat dipertimbangkan, dan apa sikap Mahkamah Konstitusi dalam menilai pokok pikiran tersebut,” tandasnya.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan konstituen untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry