LAMONGAN | duta.co – Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana, berkomentar pedas terkait adanya mantan koruptor yang menjadi pegawai aktif di PD Aneka Usaha Lamongan Jaya.
Wayan menilai, secara hukum yang bersangkutan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan putusan pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari sisi akhlak, yang bersangkutan sudah cacat permanen. Lha, ini kok masih dipercaya dan dipekerjakan di salah satu BUMD Pemerintah Daerah Lamongan,” ungkap Wayan, panggilan akrabnya saat dihubungi duta.co, Kamis (01/8).
Menurutnya, apakah mantan koruptor itu tidak akan mengulangi perbuatan culasnya, dalam bentuk yang lebih canggih? Juga mempengaruhi karyawan lainnya untuk mencuri aset daerah? “Lah yang baik, jujur dan pintar dari putra daerah Lamongan yang lainnya kan masih banyak. Lha iki kok milih sing wis bongkeng, (artinya, pilih yang sudah buruk) Pokro tha? (artinya, tidak benar). Hoii Pak Bupati, yok opo Iki? (artinya, hai pak bupati gimana ini),” ungkap Wayan.
Diketahui, salah satu pegawai aktif di PD Aneka Usaha Lamongan Jaya berinisial RFO pernah tersangkut kasus korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp4,2 miliar.
Mantan koruptor berinisial RFO itu sempat menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. RFO ditahan bersama tujuh terdakwa lainnya, mereka adalah, Jimmy, Sulaiman, Muniroh, Sutarjo Safii, Nipbianto, Abdul Munir dan Ahmad Fatkhur.
Kasus korupsi itu berawal dari mark-up anggaran yang melibatkan anggota DPRD Lamongan sebesar Rp4,2 miliar. Penyimpangan ini terkuak dari hasil audit BPK yang menemukan penggelembungan tak wajar anggaran perdin sebesar Rp1,04 miliar. (ard)