Kuasa Hukum Imam Syafi’I dan Musyabikah didampingi saudaranya saat di temui duta.co usai penundaan sidang gugatan ke-14 Senin (22/6/20) di halaman PN Sidoarjo. (FT/LOETFI).

SIDOARJO | duta.co – Berawal dari peminjaman uang sebesar Rp680.000 oleh Mat Choir (Alm) kepada Drs. H. Supangat pada tahun 1988. Ibu Musyabikah (82), warga Desa Bluru Kidul RT01/RW07 Kecamatan Sidoarjo, isteri (Alm) M.Choir terpaksa melayangkan gugatan lantaran tanah miliknya diserobot.

Melalui kuasa hukum Imam Syafi’I SH dan Imam Sjamsoe SH dari kantor hukum “Krisna”, Ibu Musyabikah menggugat Drs.H.Supangat dan Rochmaiyah lantaran tanah miliknya diserobot dan didirikan bangunan pada tahun 2000 sebagai tempat usaha hingga sekarang oleh tergugat.

Sidang gugatan dengan No.054/pdt.6/2020 yang sudah ke-14 kali dipimpin Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar, Hakim Trisnaryanto, H.Ridwantoro SH. MH, Soegiarti SH MH, dan panitera pengganti Didy Agustijono SH.

Penggugat melalui kuasa hukumnya Imam Syafi’i SH kepada duta.co, Senin, (22/6/20), mengatakan, pihaknya telah bersama-sama menggugat melawan Drs. H. Supangat yang beralamat di RT.01/RW.07 Desa Bluru Kidul Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo sebagai tergugat 1, Rochmaiyah yang beralamat di RT.01/RW.07 Desa Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo sebagai tergugat 2, dan Tri Prastiyono SH, Kepala Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo sebagai tergugat 3.

Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan, adapun obyek sengketa adalah tanah letter C No.1690 Persil 19a kelas d.III luas kurang lebih120 M2, yang merupakan bagian tanah dari petok D No.439 Persil 36 kelas d.II dengan luas kurang lebih 130 M2 yang diakui atas nama Ny.Rochmaiyah atau Drs. H. Supangat berdasarkan surat keterangan riwayat tanah Nomer : 005/75/438.7.1.16/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang dikeluarkan Kepala Desa Bluru Kidul Kec.Sidoarjo, Kab.Sidoarjo. Yang terletak di Jl. Simpang RT.01/RW.07 Desa Bluru Kidul Kec.Sidoarjo.

“Tentang sebidang tanah pekarangan yang merupakan bagian dari tanah petok D Nomer 439 Persil 36 kelas d.II kurang lebih 130 M2 atas nama M.Choir yang sampai sekarang diakui milik Rocmaiyah atau Drs. H. Supangat berdasarkan Leter C No.1690 Persil 19a kelas d.III luas kurang lebih 120M2 yang dikeluarkan pada (03/021989) oleh Kepala Desa Bluru Kidul tanpa alas hak yang sah sebagai dasar hukumnya dan hingga adanya beberapa surat pernyataan yang dipungkiri,” ujar Imam Syafi’i.

Imam Syafi’i melanjutkan, pasalnya, kliennya memiliki utang/pinjaman uang sebesar Rp680.000 kepada Drs. H. Supangat pada tahun 1988. Singkat cerita, saat kliennya hendak mengembalikan melalui beberapa kali mediasi, bahkan sekitar empat bulan ahli waris harusnya mengembalikan uang tersebut sebesar Rp1.000.000 ditambah bunga, ternyata ditolak Rochmaiyah (isteri Supangat) dengan alasan pengembaliannya sudah telat sehari.

“Tergugat 3. Tri Prastiyono (Kepala Desa Bluru Kidul) diduga telah menyalahgunakan wewenang dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat letter C No.1690 persil 19a kelas d.III luas kurang lebih 120 M2 tertanggal 3-0201989 atas nama Rochmaiyah/Drs. H. Supangat yang tidak disertai alas hak yang sah sebagai dasar hukumnya. Bagaimana mungkin Letter C tersebut bisa diterbitkan kalau tidak ada dasar hukumnya dan ahli waris M.Choir tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut kepada siapapun,” tegas Imam Syafi’i.

Dirinya berharap, melalui sidang gugatan ini, surat Letter C tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan. “Hari ini, sidang ke-14 ditunda dikarenakan hakimnya sakit,” ujarnya.

Bersamaan, Musyabikah (82) yang didampingi saudaranya mengatakan, dirinya sudah lama mengharapkan keadilan melalui sidang gugatan yang sudah ke-14 kali ini. Hal ini sudah berjalan lama semenjak sebelumnya selama empat bulan dilakukan penyelesaian dan mediasi hingga adanya surat pernyataan yang juga dipungkiri. “Sehingga sampai saat ini berharap keadilan melalui sidang ini,” ujar Musyabikah. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry