
SIDOARJO | duta.co – Dugaan penguasaan tanah warisan milik keluarga Doelajis P. Asenahh di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, terus berproses melalui jalur hukum. Diberitakan sebelumnya, salah satu ahli waris, Djakam (71), mengaku bahwa tanah peninggalan kakeknya kini dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya bukti jual beli yang jelas.
“Saat saya tanyakan ke salah satu oknum, katanya tanah itu sudah dibeli. Tapi sampai sekarang tidak pernah bisa menunjukkan bukti jual belinya. Bahkan tanah tersebut sudah didirikan bangunan oleh keluarganya di belakang rumah saya,” ungkapnya.
Tanah warisan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.170 meter persegi, dan sebagian besar sudah ditempati oleh ahli waris. “Permasalahan ini sudah terjadi sejak 1997. Saya berharap bisa segera tuntas dan hak keluarga kami bisa kembali,” ujarnya.
Proses Hukum Berjalan
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., menyampaikan kepada duta.co usai sidang isbat, Selasa (24/6/25), bahwa proses hukum masih terus berjalan. Sejumlah bagian dari isbat waris sudah diputus oleh Pengadilan Agama Sidoarjo, sementara sisanya masih dalam proses persidangan.
“Alhamdulillah, proses sampai hari ini tetap berjalan, beberapa sudah diputus dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo,” ujar Radian yang biasa disapa Mas Nanta ini.
Ia juga menjelaskan bahwa kendala dalam proses hukum sejauh ini tidak ada, hanya saja prosedur isbat waris memang memerlukan proses lebih kompleks dibandingkan perkara lain. “Prosedur isbat waris itu lebih rumit dari proses perceraian, karena menyangkut hak waris banyak pihak,” tambahnya.
Radian menegaskan bahwa setelah proses isbat rampung, pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya. “Setelah semua proses selesai, kami akan mengambil langkah lanjut, termasuk proses hukum perdata di Pengadilan Negeri. Tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan secara pidana jika memang ada unsur dugaan tindak pidana dalam penguasaan lahan ini,” tegasnya.
Terlebih, kata Radian, saat ini Kepala Desa Medalem sedang menjalani penahanan di Mapolresta Sidoarjo terkait kasus OTT dugaan jual beli jabatan (penjaringan) seleksi perangkat desa. “Ini menjadi perhatian serius, karena ada korelasi dugaan praktik mafia tanah,” ungkapnya.
Senada, Muhamad Toni (41), putra salah satu ahli waris Ibu Mariati, berharap agar seluruh proses bisa segera rampung. “Alhamdulillah, keluarga kami sudah selesai menjalani sidang isbat. Kami berharap ada solusi yang adil agar hak waris keluarga kami bisa kami dapatkan,” pungkas Toni. (loe)