Tim Kuasa Hukum keluarga ahli waris, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., (berkaca mata), Aryo Surono, S.H., Haris Sucianto, S.H. usai sidang isbat Doelajis, Selasa (8/7/25). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Kasus dugaan penguasaan tanah warisan milik keluarga Doelajis P. Asenah di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, terus berproses melalui jalur hukum. Diberitakan sebelumnya, Djakam (71), salah satu ahli waris, mengaku bahwa tanah peninggalan kakeknya kini dikuasai pihak lain tanpa bukti jual beli yang jelas.

“Saat saya tanyakan ke salah satu oknum, katanya tanah itu sudah dibeli. Tapi sampai sekarang tidak pernah bisa menunjukkan bukti pembelian, siapa penjualnya, dan siapa saksinya,” ungkap Djakam.

Tanah warisan yang dipersoalkan seluas sekitar 1.170 meter persegi. Sebagian besar lahan tersebut kini masih ditempati oleh para ahli waris. Permasalahan ini disebut sudah terjadi sejak tahun 1997.

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., Aryo Surono, S.H., Haris Sucianto, S.H., dan rekan, menyampaikan kepada duta.co usai sidang isbat yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo pada Selasa (8/7/25), bahwa proses hukum masih berjalan.

“Saat ini kami memasuki sidang isbat atas nama Doelajis P. di PA Sidoarjo. Alhamdulillah, kami tim penasihat hukum yang diberi kuasa oleh keluarga dan ahli waris tetap solid dan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini semua kami lakukan atas dasar rasa kemanusiaan dan keadilan,” ujar Nanta, sapaan akrab pengacara muda tersebut didampingi tim pengacara.

Nanta juga berharap pemerintah desa aktif mendukung proses hukum demi keadilan para ahli waris ini. “Kami mengapresiasi jika Pemdes tidak mempersulit kami dalam memperoleh informasi dan data. Bahkan akan lebih baik lagi jika turut membantu menyelesaikan masalah ini yang kini tengah bergulir di jalur hukum,” lanjutnya.

Pihaknya juga membuka ruang mediasi jika para pihak yang diduga menguasai aset waris bersedia duduk bersama.

“Ke depan, kami masih membuka peluang untuk mediasi, apabila pihak-pihak yang diduga menguasai aset waris klien kami bersedia menyelesaikan ini secara baik-baik,” pungkas Nanta, didampingi tim penasihat hukum usai sidang. (loe)