NGELURUK: Nampak sejumlah ahli waris menduduki pergudangan di Jl Raya Gedong, Benowo, Surabaya | TUNGGAL TEJA ASMARA

SURABAYA – Merasa dibohongi, puluhan masa dari ahli waris meluruk dan menduduki pembangun pergudangan di Jl Raya Gendong, Benowo, Surabaya. Puluhan masa tersebut menuntut pelunasan tanah mereka yang belum terbayar oleh pemilik gudang, Filix Soesanto.

Menurut H Suliono, salah satu ahli waris, tanah seluas 3 hektare yang terbagi dua persil dengan masing 2 hektare dan 1 hektare tersebut dijual kepada Filix Soesanto dengan harga Rp 350 ribu per meternya pada tahun 2012-2013

“Filix hanya membayar Rp 7 miliar itu hanya pembayaran tanah seluas 2 hektare, namun hingga saat ini yang satu hektare belum dibayar,” ungkap H Suliono, Kamis (15/12).

Bahkan, lanjut Suliono, tanah yang sisanya 1 hektare yang belum dibayar tersebut sudah disertifikatkan atas nama Filix Soesanto. “Tanah yang belum menjadi haknya itu oleh Filix sudah diuruk dan bangun sebuah gudang,” terang Suliono.

Menurut Suliono untuk melancarkan penerbitan sertifikat tersebut Filix juga memalsukan surat keterangan untuk sertifikat dari kepala desa waktu itu. “Dan sekarang Filix juga dilaporkan oleh H Karto mantan Lurah Parambangan ke Polisi atas pemalsuan tanda tangan surat tersebut,” imbuh Suliono.

Sementara menurut Cholis yang juga seorang ahli waris, pihaknya sudah melakukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. “Berdasarkan salinan putusan yang dikeluarkan oleh PT TUN nomer 233/B/2016/PT.TUN.Surabaya pada 14 November 2016, itu sudah mengabulkan tuntutan kami dengan mencabut sertifikat tersebut,” kata Cholis.

Menurut Cholis, pihaknya sudah melakukan beberapa mediasi dengan pihak Filix secara keleluargaan namun tidak ada titik temu, ” Maka dari itu kami akan terus memperjuangkan yang menjadi hak kami,” kata Cholis. “Anehnya tanah yang masih bermasalah dan belum ada surat IMB kok sudah dibangun,” terangnya.

Aksi ini merupakan awal langkah memerjuangkan haknya. “Jika nanti tidak memberikan hak kami, kami akan melakukan penyegelan dan menghentikan pembangun gudang ini,” kata Cholis.

Dari pantauan di lokasi, dalam aksi tersebut tampak puluhan masa medirikan sebuah posko dan memasang bener yang betuliskan Surat Pemberitahuan Putusan Banding PT TUN. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry