SURABAYA | duta.co – Sengketa tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap kembali memanas. Pemohon eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 222 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 782/Pdt/2022/PN Surabaya mendesak Ketua PN Surabaya segera menerbitkan penetapan eksekusi.

Desakan ini muncul karena pihak tergugat diduga melawan hukum dengan mengubah objek sengketa menjadi rumah kost dan secara aktif memasarkannya, baik melalui pemasangan spanduk besar maupun promosi online.

Padahal, putusan tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Namun, eksekusi hingga kini tertunda lantaran berkas perkara masih berada di tingkat Ketua PN Surabaya. Kondisi ini justru dimanfaatkan pihak tergugat untuk mengelola tanah sengketa demi keuntungan komersial, yang dinilai berpotensi merugikan pemohon sekaligus mengaburkan objek perkara.

Permohonan eksekusi resmi diajukan pemohon sejak 10 Juni 2025. Lebih dari tiga bulan berlalu, tak ada progres berarti. Pemohon menilai hal ini semakin berbahaya, sebab tergugat sudah mengubah status dan memanfaatkan tanah sengketa secara ilegal, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga memohon perhatian serius dari Bapak Ketua PN Surabaya agar segera menerbitkan penetapan eksekusi.

Tindakan pihak tergugat yang mengubah tanah sengketa menjadi rumah kost dan menawarkannya secara terbuka tidak hanya melawan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegas Albertus Soegeng, SH., kuasa pemohon, Sabtu (13/9/2025).

Albertus menambahkan, seharusnya objek sengketa tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tergugat sebelum adanya kepastian eksekusi. “Saat ini termohon sudah menjadikan tanah sengketa sebagai rumah kost. Itu jelas tidak seharusnya dilakukan,” ujarnya.

Pemohon berharap media dan publik dapat ikut memahami urgensi situasi ini. Menurutnya, percepatan penetapan eksekusi akan menjadi bukti nyata penegakan supremasi hukum serta mencegah penyalahgunaan aset sengketa lebih lanjut. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry