Oleh Aguk Irawan MN

DI Tambakberas, kemarin tanggal 12-13 Juni 2026 waktu seperti bergerak lambat di antara hilir mudik para perawat kebudayaan. Di sela-sela sidang Komisi Ekologi, Tambang, dan Kebudayaan pada Muktamar Nasional Lesbumi, kami dilingkupi sejenis kerinduan yang ganjil.

Ada ruang kosong ketika Gus Ulil Abshar Abdalla —yang sedianya menjadi pemantik gagasan—harus absen karena keadaan belum memungkinkan. Namun, ruang yang lowong itu segera disesaki oleh ketajaman yang lain. Di sana ada Gus Mahbub, Ketua LBM PBNU, yang dengan cermat melihat hamparan tambang tak ubahnya seperti barisan teks klasik (kitab kuning).

Di tangan beliau, ekskavator dan lubang menganga di bumi dibaca bagai untaian bayan dan illat yang memerlukan hermentuika mendalam. Di sudut lain, Mbak Inayah dan para aktivis lingkungan bertahan dengan tatapan mata yang cemas namun awas, menyuarakan jeritan tanah yang kian ringkih.

Namun, di tengah tukar pikiran dan sudut pandang itu, saya merasa kita perlu mengerem langkah. Terlalu cepat kita melompat pada kesimpulan biner yang pragmatis: halal atau haram? Ambil atau tolak? Mengapa kita begitu tergesa-gesa berlindung di balik tameng dalil dan ibarat fiqhiyah, seolah-olah islam hanya urusan stempel hukum di atas kertas?

Mari kita pulang sejenak ke rahim sejarah. Mari membaca ulang Qanun Asasi, sebuah manifesto pendirian Nahdlatul Ulama. NU dilahirkan bukan dari ruang hampa. Ia adalah sebuah jawaban atas tiga lapis kegelisahan: pertama, respon terhadap gelombang Wahabisme di Tanah Suci; kedua, komitmen merawat paham Ahlussunnah wal Jamaah; dan ketiga—ini yang kerap kita lupakan akhir-akhir ini—sebuah sikap tegas anti-kolonialisme demi menjaga kedaulatan negara.

Pada lapis ketiga itulah kita musti berdiri hari ini. Kedaulatan. Sebuah kata yang agung, namun kini terasa liris, bahkan sinis.
Jika kita membuka Kitab Undang-Undang Dasar kita, Pasal 33 Ayat 3 menggemakan kalimat yang sangat “syar’i”: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kalimat itu adalah sebuah kredo keadilan. Ia senafas dengan apa yang termaktub dalam Pasal 139 Muqaddimah ad-Dustur, bahwa setiap individu rakyat memiliki hak atas kepemilikan sumber daya alam. Ia selaras dengan sabda Nabi SAW tentang kepemilikan bersama atas air, padang rumput, dan api. Tambang adalah “api” modern yang membakar industri dunia.

Namun, banyangkan realitas yang kita hadapi sekarang. Di manakah pasal itu hidup? Ia mati di atas kertas, menjadi hantu di siang bolong. Kenyataannya, seisi perut bumi kita telah dikapitalisasi, diserahkan bulat-bulat kepada korporasi raksasa dan kekuatan asing. Negara, dalam banyak data yang memilukan, seringkali hanya kebagian remah-remah serendah 1 hingga 3 persen. Itupun jika diaudit, kita tak pernah tahu mengalir ke kantong siapa.

Apakah para raksasa kapitalis itu membayar pajak dengan jujur? Kegelapan menutupi jawabannya. Di sinilah letak ironi yang menyergap NU hari ini. Sebagai pilar civil society terbesar, manifesto NU seharusnya adalah berdiri di depan meja kekuasaan, menudingkan telunjuk, dan menuntut pemerintah untuk menegosiasi ulang aset-aset sumber daya alam kita. NU harus menjadi penyambung lidah rakyat yang tanahnya dirampas.

Sungguh sebuah kenaifan yang melukai sejarah jika NU justru terjebak ikut masuk ke dalam pusaran lumpur tambang itu. Mengambil konsesi, lalu menyerahkan pengelolaannya kembali kepada korporasi kapitalistik yang sama, demi mendapatkan jatah “copy-paste” beberapa persen yang remeh itu? Itu bukan kedaulatan. Itu adalah kelemahan yang dilembagakan.

Jadi, persoalan tambang ini melampaui perdebatan pro-kontra moralitas lingkungan. Kita tahu, jika sebuah aktivitas merusak alam, siapapun institusinya—bahkan institusi suci sekalipun—hukumnya mutlak haram. Alam yang rusak tidak mengenal negosiasi fiqih.
Namun, kita juga harus realistis. Kita tidak bisa hidup berpaling dari tambang.

Sendok yang kita pakai menyuap nasi, piring tempat kita makan, hingga gawai pintar di genggaman kita yang merekatkan silaturahmi ini, semuanya adalah anak kandung dari industri ekstraktif. Kita tak bisa lari dari takdir modernitas ini.

Maka, esensinya bukan pada penolakan buta terhadap industri, melainkan pada siapa yang menguasai dan bagaimana mereka mempertanggungjawabkan. Jika kekayaan alam itu dikelola seutuhnya oleh negara—artinya menjadi daulat milik rakyat—maka kita semua, kaum sarungan, aktivis, dan petani, memiliki hak komunal untuk mengawasi.

Kita terlibat bersama untuk memastikan bahwa setelah isi bumi itu diekstraksi, ada komitmen suci untuk melakukan pembugaran, merehabilitasi tanah yang terluka, dan mengembalikan hak-hak ekologis generasi masa depan.

Di Tambakberas, muktamar ini seharusnya tidak melahirkan para makelar tambang baru. Ia harus melahirkan kembali para kiai dan pemikir yang berani mengingatkan, bahwa di atas sebongkah batu bara atau segram nikel, ada harga diri sebuah bangsa yang bernama kedaulatan. Dan NU, sedari lahirnya, bertugas untuk menjaga itu.

Akhirnya kami mengucapkan terimakasih kepada Kiai Muhammad Jadul Maula dan Lesbumi yang telah menyelenggarakan acara keren ini. (*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry