Oleh Purwanto M Ali*

DINAMIKA keributan internal PBNU, ada pihak – pihak yang menghembuskan isu karena persoalan rebutan pengelolaan konsesi tambang batubara NU.

Bila benar — ada keributan dan berebutan tambang NU — hal itu hanya persoalan etika dalam berorganisasi. Memang sangat tidak etis bila seorang Ketua Umum PBNU merangkap menjadi Dirut BUMNU dan Rais Aam menjadi Komisaris Utama BUMNU.

Sebagaimana diketahui, bahwa, mantan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menjabat Direktur Utama dan Rais Aam Syuriyah PBNU KH. Miftahul Achyar menjabat Komisaris Utama PT Barokah Usaha Muamalah Nusantara ( BUMN ). Serta jajaran PBNU yang lain menjadi Direktur & Komisaris BUMNU tersebut.

Bila dianalogikan NU sebagai negara, Presiden merangkap Dirut BUMN dan Ketua MPR menjabat Komut BUMN. Tentu, dalam regulasi organisasi, hal itu tidak diperbolehkan, presiden dan Ketua MPR tak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BUMN.

Namun dalam regulasi NU (AD ART & Perkum NU) hal tersebut tidak diatur. Lebih karena ketiadaan norma yang mengaturnya. Kaidahnya, apabila tak ada larangan yang mengatur, maka diperbolehkan.

Pertanyaannya: Apakah yang diperbolehkan atau tidak diatur tersebut  pantas dilakukakan? Dan bila persoalan pantas dan tidak pantas, maka, hal tersebut masuk dalam bingkai etika. Etiskah seorang Ketum PBNU menjabat Dirut BUMNU?  Etiskah Rais Aam Syuriyah PBNU menjabat Komisaris Utama BUMNU?

Karena hal tersebut menyangkut soal etika, bukan pelanggaran aturan konstitusi NU, maka persoalan etika berkaitan dengan konsesi tambang NU tidak bisa dikenakan sanksi organisasi. Seandainya pun ada sanksi, maka cukup berupa teguran terkait etika pemimpin NU. Jelas bukan?

Dengan demikian, maka, persoalan ribut dan rebutan tambang tersebut, berbeda jauh dengan konteks alasan pemecatan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf oleh Rapat Harian Syuriyah. Karena alasannya pelanggaran berat organisasi, khususnya persoalan jaringan zionis dan tata kelola keuangan PBNU, lebih khusus dalam pelaksanaan AKN NU. Ini bukan masalah ecek-ecek, tapi masalah serius dalam ber-NU.

Maka, benar bila persoalan konsesi tambang tersebut tidak dimasukkan dalam salah satu klausul sebagai alasan pemecatan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.

Jadi? Sekali lagi, pemecatan Gus Yahya Staquf itu soal pelanggaran berat organisasi yang terkait dengan tata kelola keuangan PBNU dan jaringan zionis Israel yang, sudah masuk ke dalam jantung NU. Sedangkan soal tambang itu hanya persoalan rebutan lapak saja. (*)

RABU, 17 Desember 2025.

Keteranga foto: Purwanto M Ali (paling kiri)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry