Oleh Suhermanto Ja’far*

 TULISAN saudara Fendy Choiri berjudul “Muktamar ke-35 NU dan Kontroversi Tambang: Antara Fiqih, Konstitusi, Moral, dan Istikharah” yang dimuat di harian Duta menghadirkan refleksi yang penting mengenai sikap Nahdlatul Ulama dalam menyikapi isu pertambangan menjelang Muktamar ke-35. Penulis mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak cukup dipandang dari aspek legalitas dan kepentingan organisasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan dimensi fiqih, konstitusi, moral, dan spiritual melalui istikharah. Dalam konteks tersebut, tulisan tersebut lebih merupakan sebuah himbauan etis agar NU berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan tambang sehingga tetap menjaga marwah organisasi dan kemaslahatan umat.

Namun demikian, apabila dicermati lebih jauh, tulisan tersebut belum mengembangkan pembahasan secara mendalam mengenai landasan fiqih maupun teologi Islam dalam memandang relasi antara manusia, alam, dan pengelolaan sumber daya mineral. Dimensi ekologis, konsep kekhalifahan (khalīfah fī al-arḍ), amanah terhadap lingkungan, maupun perspektif Eco-Theology sebagai kerangka teologis pengelolaan tambang belum menjadi fokus utama analisis. Oleh karena itu, tulisan ini berupaya melanjutkan diskusi tersebut dengan menawarkan pembacaan yang lebih teologis dan ekologis, yakni melihat tambang bukan sekadar sebagai persoalan ekonomi atau organisasi, melainkan sebagai amanah ilahiah yang dapat menjadi rahmat apabila dikelola berdasarkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kelestarian lingkungan, atau sebaliknya menjadi laknat apabila melahirkan kerusakan ekologis, ketidakadilan sosial, dan degradasi moral.

Tambang sebagai Ujian Teologis

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang menandai awal perjalanan organisasi memasuki abad keduanya akan dikenang bukan semata sebagai forum pergantian kepemimpinan, tetapi sebagai momentum menentukan arah peradaban NU di tengah perubahan dunia yang semakin kompleks. Pada saat transformasi digital, krisis iklim, ketimpangan ekonomi, dan perebutan sumber daya alam menjadi persoalan global, NU dituntut tidak hanya mempertahankan otoritas keagamaannya, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan moral dalam merespons berbagai persoalan strategis bangsa. Salah satu isu yang paling menyita perhatian publik adalah diterimanya konsesi pertambangan oleh badan usaha yang berafiliasi dengan PBNU. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: apakah tambang akan menjadi rahmat atau justru laknat bagi NU?

Perdebatan mengenai tambang selama ini sering berhenti pada dua kutub yang saling berhadapan. Sebagian melihatnya sebagai peluang pemberdayaan ekonomi umat, sementara yang lain memandangnya sebagai ancaman terhadap integritas moral organisasi dan kelestarian lingkungan. Padahal, dalam perspektif teologi Islam, persoalan tersebut tidak sesederhana dikotomi antara menerima atau menolak tambang. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sumber daya alam itu dikelola, untuk siapa manfaatnya diberikan, dan apakah pengelolaannya tetap menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan. Dengan demikian, isu tambang sejatinya bukan sekadar persoalan ekonomi-politik, melainkan persoalan teologis dan etis yang menyangkut amanah kekhalifahan manusia di muka bumi.

Dalam perspektif Eco-Theology, alam bukan sekadar objek eksploitasi ekonomi, tetapi merupakan ayat-ayat kauniyah yang menghadirkan tanda-tanda kebesaran Allah. Karena itu, hubungan manusia dengan alam tidak boleh dibangun atas dasar dominasi, melainkan tanggung jawab. Penelitian Fikri Mahzumi, Suhermanto Ja’far, dan Iffah mengenai Pondok Pesantren Walisongo Tuban menunjukkan bahwa kesadaran ekologis dalam Islam lahir dari refleksi teologis terhadap Al-Qur’an yang kemudian diwujudkan dalam aksi nyata berupa konservasi hutan, reboisasi, dan pendidikan kehutanan. Mereka menyebut bahwa ekoteologi bukan hanya wacana, melainkan integrasi antara iman, tradisi pesantren, dan tindakan ekologis yang berkelanjutan (Mahzumi, Ja’far, and Iffah 2019, 46–69).

Kerangka berpikir tersebut sesungguhnya sangat dekat dengan tradisi keilmuan Nahdlatul Ulama. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya sebagai karunia dari-Nya” (QS. Al-Jātsiyah [45]:13). Ayat ini menjadi dasar bahwa sumber daya alam, termasuk mineral dan tambang, merupakan nikmat Allah yang dapat dimanfaatkan demi kemaslahatan manusia. Akan tetapi, Al-Qur’an juga menegaskan bahwa manusia memikul amanah yang bahkan langit, bumi, dan gunung-gunung enggan memikulnya (QS. Al-Aḥzāb [33]:72). Di sinilah keseimbangan (mīzān) menjadi prinsip utama. Tambang pada dirinya tidak dapat diberi label sebagai rahmat ataupun laknat. Ia bersifat netral secara ontologis. Status moral dan teologisnya ditentukan oleh niat, tata kelola, keadilan distribusi, dan dampak ekologis yang ditimbulkannya.

Pandangan tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan perkembangan pemikiran Eco-Theology di Indonesia. Dalam kajiannya mengenai gerakan lingkungan Muhammadiyah, Suhermanto Ja’far menegaskan bahwa krisis lingkungan bukan semata krisis ekologis, tetapi juga krisis spiritual dan krisis etika. Oleh karena itu, penyelamatan lingkungan harus dipahami sebagai bagian dari implementasi tauhid, amanah kekhalifahan, dan tanggung jawab sosial umat Islam, sehingga pembangunan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari keadilan ekologis dan keberlanjutan kehidupan (Islam, Ja’far dan Long 2024, 170-181).

Perspektif ini menunjukkan bahwa organisasi keagamaan tidak cukup hanya berbicara mengenai hukum halal dan haram, tetapi juga harus membangun paradigma pembangunan yang berpihak pada kemaslahatan manusia sekaligus kelestarian ciptaan Allah. Dari titik inilah konsesi tambang yang diterima PBNU patut dibaca bukan hanya sebagai peluang ekonomi, melainkan sebagai ujian teologis bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia: apakah mampu mengubah sumber daya alam menjadi rahmat bagi umat, atau justru terjebak dalam logika ekstraktivisme yang melahirkan laknat sosial, moral, dan ekologis.

 

Tambang sebagai Rahmat Ekologis dan Maslahah Umat

Jika demikian, pertanyaan yang semestinya diajukan bukanlah apakah NU boleh mengelola tambang?, melainkan bagaimana NU mengelola tambang agar tetap berada dalam koridor tauhid, amanah, dan kemaslahatan? Dalam perspektif Eco-Theology, sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi bagian dari ciptaan Allah yang memiliki nilai spiritual dan ekologis. Oleh sebab itu, eksploitasi terhadap bumi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab manusia sebagai khalīfah fī al-arḍ. Islam memandang bahwa hubungan manusia dengan alam dibangun atas lima pilar utama, yaitu tauhid, kekhalifahan, amanah, keadilan, dan istiṣlāḥ (kemaslahatan). Kelima prinsip tersebut menjadi fondasi etis dalam pengelolaan lingkungan sehingga pembangunan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari keberlanjutan ekologi dan keadilan sosial (Islam, Ja’far, and Long 2024, 171–175).

Dari perspektif tersebut, tambang dapat menjadi rahmat apabila dikelola sebagai instrumen maṣlaḥah bagi umat. Hasil pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak berhenti sebagai akumulasi modal atau keuntungan kelembagaan, tetapi dikembalikan untuk memperkuat pesantren, pendidikan, beasiswa santri, rumah sakit, koperasi, pemberdayaan ekonomi warga, dan pengembangan Badan Usaha Milik NU (BUMNU). Semangat inilah yang sesungguhnya sejalan dengan tradisi Nahdlatut Tujjar, yaitu membangun kemandirian ekonomi tanpa melepaskan dimensi moral dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī’ah, pengelolaan tambang harus menghasilkan kemanfaatan yang nyata bagi kehidupan bersama, bukan hanya memperkaya kelompok tertentu. Rahmat bukan diukur dari besarnya pendapatan organisasi, melainkan dari sejauh mana manfaat ekonomi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus memperkuat misi dakwah dan pendidikan Islam.

Namun, kemaslahatan ekonomi tidak akan pernah memperoleh legitimasi teologis apabila dibayar dengan kerusakan ekologis. Al-Qur’an berulang kali mengingatkan agar manusia tidak membuat fasād fi al-arḍ setelah Allah menciptakan bumi dalam keadaan seimbang. Karena itu, prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain—harus menjadi etika dasar dalam seluruh aktivitas pertambangan. Reklamasi lahan, perlindungan daerah resapan air, rehabilitasi hutan, pengurangan emisi, serta perlindungan masyarakat sekitar bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan manifestasi dari amanah keagamaan. Penelitian Mahzumi, Suhermanto, dan Iffah menunjukkan bahwa kesadaran ekologis Islam justru menemukan bentuk paling konkret ketika nilai-nilai tauhid diterjemahkan ke dalam aksi konservasi, penghijauan, pendidikan kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, iman tidak berhenti sebagai doktrin, tetapi menjelma menjadi gerakan ekologis yang menjaga keberlangsungan kehidupan (Mahzumi, Ja’far, and Iffah 2019, 46–69).

Dalam konteks itu, NU sesungguhnya memiliki modal sosial dan kultural yang sangat besar untuk menghadirkan model pertambangan yang berkeadaban. Jaringan pesantren, ulama, badan otonom, serta jutaan warga Nahdliyin merupakan kekuatan moral yang dapat memastikan bahwa tata kelola pertambangan tidak dikuasai oleh logika ekstraktivisme semata. Berbeda dengan paradigma kapitalistik yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi tanpa batas, Eco-Theology mengajarkan bahwa bumi adalah amanah Allah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap lestari. Oleh sebab itu, keberhasilan sebuah proyek pertambangan tidak hanya diukur melalui neraca keuntungan finansial, tetapi juga melalui indikator keberlanjutan ekologis, pemerataan kesejahteraan, partisipasi masyarakat lokal, transparansi tata kelola, dan terjaganya martabat manusia sebagai khalifah Allah di bumi (Islam, Ja’far, and Long 2024, 175–180).

Di sinilah letak ujian terbesar bagi PBNU pada abad kedua. Konsesi tambang yang diterima organisasi dapat menjadi momentum membuktikan bahwa lembaga keagamaan mampu menghadirkan paradigma baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Akan tetapi, peluang tersebut sekaligus mengandung risiko yang tidak kecil. Apabila tata kelolanya tidak berbeda dengan praktik oligarki yang selama ini dikritik masyarakat, maka NU tidak hanya kehilangan otoritas moralnya, tetapi juga berpotensi mengingkari prinsip-prinsip Eco-Theology yang selama ini diperjuangkannya. Rahmat dan laknat akhirnya tidak ditentukan oleh keberadaan tambang itu sendiri, melainkan oleh integritas para pengelolanya. Sebab, sebagaimana diajarkan dalam tradisi Islam, nikmat Allah akan menjadi keberkahan apabila dikelola dengan amanah, tetapi akan berubah menjadi musibah ketika dikuasai oleh keserakahan manusia.

Ketika Tambang Menjadi Laknat

Kapan tambang berubah dari rahmat menjadi laknat? Dalam perspektif Islam, jawabannya bukan ketika batu bara, nikel, emas, atau mineral diangkat dari perut bumi, melainkan ketika proses pengelolaannya menghilangkan keseimbangan (mīzān) yang telah Allah tetapkan. Al-Qur’an berulang kali memperingatkan agar manusia tidak berbuat fasād fī al-arḍ (kerusakan di muka bumi), karena kerusakan ekologis pada hakikatnya merupakan refleksi dari kerusakan moral manusia. Pemikiran ekoteologi Islam kontemporer juga menegaskan bahwa krisis lingkungan bukan sekadar kegagalan teknologi, melainkan krisis spiritual yang lahir ketika manusia kehilangan kesadaran akan kesucian alam sebagai ciptaan Tuhan.

Dalam konteks tersebut, ancaman terbesar bukanlah aktivitas pertambangan itu sendiri, tetapi lahirnya paradigma ekstraktivisme yang menempatkan alam semata-mata sebagai objek eksploitasi ekonomi. Ketika hutan ditebang tanpa reklamasi, sumber mata air mengering, tanah longsor menjadi bencana tahunan, masyarakat adat kehilangan ruang hidup, dan keuntungan hanya dinikmati segelintir elite, maka tambang telah bergeser dari instrumen kemaslahatan menjadi sumber mafsadah. Pada titik itu, kerusakan ekologis tidak lagi dapat dipisahkan dari ketidakadilan sosial. Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam kajian maqāṣid al-syarī’ah kontemporer, perlindungan terhadap lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah) merupakan bagian integral dari tujuan syariat untuk menjaga kehidupan, keadilan, dan keberlanjutan generasi mendatang.

Bagi Nahdlatul Ulama, tantangan tersebut memiliki dimensi moral yang jauh lebih besar dibandingkan organisasi bisnis biasa. Selama satu abad, NU memperoleh legitimasi bukan karena kekuatan modal, melainkan karena otoritas keilmuan para ulama, kepercayaan masyarakat, dan pengabdian kepada umat. Oleh sebab itu, keterlibatan NU dalam sektor pertambangan akan selalu diukur dengan standar moral yang lebih tinggi. Publik tidak hanya akan bertanya berapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi juga bagaimana keuntungan itu diperoleh, siapa yang merasakan manfaatnya, apakah lingkungan tetap terjaga, dan apakah warga sekitar memperoleh keadilan. Di sinilah sesungguhnya amanah kepemimpinan diuji. Jika tata kelola pertambangan dijalankan dengan prinsip syūrā, transparansi, akuntabilitas, audit yang terbuka, serta keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan, maka NU berpeluang menghadirkan model baru tata kelola sumber daya alam yang berkeadaban. Sebaliknya, apabila NU terjebak dalam praktik oligarki, konflik kepentingan, atau politik rente, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi organisasi, tetapi juga otoritas moral yang dibangun selama lebih dari satu abad.

Karena itu, memasuki abad kedua, konsesi tambang hendaknya dipahami sebagai ujian teologis bagi NU. Allah telah menundukkan bumi beserta seluruh kekayaannya untuk kemaslahatan manusia, tetapi pada saat yang sama Allah juga menitipkan amanah agar bumi tidak diwariskan dalam keadaan rusak kepada generasi berikutnya. Rahmat dan laknat akhirnya tidak ditentukan oleh keberadaan tambang, melainkan oleh karakter para pengelolanya. Jika tambang melahirkan pendidikan yang lebih baik, pesantren yang lebih kuat, ekonomi umat yang lebih mandiri, lingkungan yang tetap lestari, dan keadilan sosial yang semakin luas, maka ia layak disebut sebagai rahmat. Akan tetapi, apabila tambang melahirkan keserakahan, korupsi, kerusakan ekologis, konflik agraria, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap ulama, maka tambang telah berubah menjadi laknat yang menggerogoti sendi-sendi moral organisasi. Pada akhirnya, ujian terbesar bagi NU bukanlah apakah mampu mengelola tambang, melainkan apakah mampu menjaga akidah, amanah, dan akhlaknya ketika mengelola tambang. Sebab, kekayaan alam dapat habis ditambang, tetapi hilangnya integritas moral sebuah organisasi keagamaan akan jauh lebih sulit dipulihkan.

PBNU dan Ujian Teologis Pengelolaan Tambang

Keputusan PBNU menerima konsesi pertambangan melalui badan usaha telah memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Bagi sebagian kalangan, langkah tersebut merupakan ikhtiar strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat sehingga NU tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam nasional, tetapi juga memperoleh manfaat yang dapat didistribusikan bagi pesantren, pendidikan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan warga Nahdliyin. Dalam perspektif ini, pengelolaan tambang dipahami sebagai bagian dari transformasi ekonomi umat yang selaras dengan semangat Nahdlatut Tujjar, yaitu membangun kemandirian ekonomi tanpa melepaskan orientasi kemaslahatan publik.

Namun demikian, dari perspektif Eco-Theology, keputusan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan legalitas maupun keuntungan ekonomi. Islam memandang bahwa manusia adalah khalīfah fī al-arḍ yang menerima amanah untuk memakmurkan bumi sekaligus menjaganya dari kerusakan. Karena itu, sumber daya alam bukan sekadar aset ekonomi, melainkan titipan Allah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan (mīzān), dan keberlanjutan. Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa krisis lingkungan modern berakar pada hilangnya dimensi spiritual manusia terhadap alam sehingga eksploitasi tanpa batas merupakan konsekuensi dari krisis teologi, bukan semata krisis teknologi (Nasr 1996, 7–15).

Dalam kerangka tersebut, konsesi pertambangan yang dikelola PBNU dapat dibaca sebagai upaya mengubah apa yang selama ini dipersepsikan sebagai laknat struktural menjadi rahmat institusional. Selama bertahun-tahun, sebagian besar pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dinikmati oleh kelompok-kelompok bermodal besar, sementara masyarakat sekitar sering kali hanya menerima dampak ekologis dan sosialnya. Apabila NU mampu menghadirkan tata kelola pertambangan yang transparan, profesional, berkeadilan, serta berorientasi pada pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, konservasi lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal, maka kehadirannya dapat menjadi model baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih etis dan berkeadaban. Inilah substansi Eco-Theology, yaitu menjadikan aktivitas ekonomi sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah melalui perlindungan terhadap manusia dan alam (Khalid 2019, 112–118).

Sebaliknya, peluang tersebut juga mengandung risiko moral yang tidak kecil. Apabila tata kelola pertambangan justru mengikuti praktik-praktik ekstraktif yang selama ini dikritik publik—seperti korupsi, konflik kepentingan, kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, marginalisasi masyarakat lokal, dan lemahnya akuntabilitas—maka NU akan menghadapi tantangan serius terhadap otoritas moralnya. Organisasi yang selama ini dikenal sebagai penjaga nilai-nilai keislaman dapat dipersepsikan mengabaikan prinsip-prinsip amanah dan keadilan ekologis yang menjadi fondasi ajaran Islam. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, kemanfaatan ekonomi tidak dapat dibenarkan apabila mengorbankan perlindungan terhadap kehidupan, lingkungan, dan hak-hak masyarakat (ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-bī’ah) (Kamali 2008, 124–129).

Pada akhirnya, tambang bukanlah persoalan apakah boleh atau tidak dikelola oleh organisasi keagamaan, melainkan bagaimana pengelolaannya mencerminkan nilai-nilai Islam. Dalam perspektif Eco-Theology NU, tambang adalah ujian amanah. Ia dapat menjadi rahmat apabila hasilnya memperkuat pesantren, beasiswa, BUMNU, koperasi warga, serta menjaga kelestarian lingkungan melalui reklamasi dan penghijauan. Sebaliknya, ia dapat berubah menjadi laknat apabila hanya melahirkan oligarki, korupsi, kerusakan ekologis, dan konflik sosial. Karena itu, memasuki abad kedua NU, ukuran keberhasilan pengelolaan tambang tidak semata terletak pada besarnya keuntungan ekonomi, tetapi pada kemampuan organisasi menjaga akidah, amanah, dan akhlaknya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sebagaimana kearifan yang hidup di kalangan ulama pesantren, “tambang boleh dikelola, tetapi jangan sampai NU justru menambang akidah dan akhlaknya sendiri.”

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Ach. Syaiful Islam, Suhermanto Ja’far, and Ahmad Sunawari Long. “Islam and Eco-Theology: Perspectives and Strategies of Muhammadiyah in Addressing the Environmental Crisis.” Fikri : Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya 9, no. 2 (2024): 170–81. https://doi.org/10.25217/jf.v9i2.4821

Kamali, Mohammad Hashim. 2008. Shari’ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications.

Khalid, Fazlun. 2019. Signs on the Earth: Islam, Modernity and the Climate Crisis. Leicester: Kube Publishing.

Mahzumi, Fikri, Ja’far, Suhermanto, and Iffah Iffah. “THE FOREST WARRIOR OF WALISONGO ISLAMIC BOARDING SCHOOL TUBAN: Supporting Students as Ecotheology Based Forest Conservator.” ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam 20, no. 1 (2019): 46–69. https://doi.org/10.18860/ua.v20i1.5585

Nasr, Seyyed Hossein. 1996. Religion and the Order of Nature. New York: Oxford University Press.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry