Oleh: Suparto Wijoyo*

REFERENSI keagamaan saya menuntun nalar takwil ke era 1745-1635 SM, saat rentang waktu menyajikan kisah Nabi Yusuf as. Allah swt memberikan “keluhuran spektakuler” yang dikualifikasi mukjizat kepada Nabi Yusuf as untuk mampu menjlentrehkan (interpretasi maknawi) atas mimpi. Bagi saya, Nabi Yusuf as bukan sekadar nabi dan putra “kelangenan” (selalu dirindu) Nabi Ya’kub as, melainkan pula Bapak Penafsiran (yang dalam Ilmu Hukum biasa dikuliahkan dalam bingkai bincangan materi interpretasi hukum, meski nama Nabi Yusuf as tidak pernah dirujuk sebagai insan yang meletakkan dasar-dasar metodologis “rechtsinterpretatie”). Dikira membahas sosok nabi-nabi itu bukan wilayah akademik dengan kapasitas intelektualnya yang memukau, padahal setiap nabi atau rasulullah pastilah berkecerdasan lebih. Dunia kampus perlu becermin dan melebarkan narasi keilmuannya guna membangun konsepsi yang komprehensif mengenai ukuran “intelektualitas” yang acap disematkan kepada “ilmuwan” non-nabi dan non-rasul.

Nabi Yusuf as berkemampuan “menjabarkan mimpi” yang sejatinya dalam ranah praksis menjadi instrumen menata kehidupan publik. Manajeman yang dioperasikan oleh Nabi Yusuf as tampak futuristik dan solutif. Pembangunan infrastruktur pertanian digenjot, irigasi dan cetak lahan dipercepat, jalanan dan pergudangan dirancang, lumbung pangan dan teknik pemanenan diajarkan secara total. Sehingga “bencana kekeringan-kelaparan” dapat diatasi. Hadirnya simbol “sapi gemuk dan sapi kurus” yang melintas dalam mimpi Sang Raja (Presiden, Kepala Negara) diejawantah dari serumpun sarana, lantas mentransformasi “pikiran” menjadi “kebijakan negara” (public-policy).  Kalau pembaca mentadabburi  QS Yusuf misalnya, niscaya terpesona bagaimana Nabi Yusuf as menangkap pesan dari mimpinya tentang bintang, matahari, bulan, serta pengajaran penafsiran, pengendalian diri, baju gamis, wanita cantik, dan hamba yang mungkar. Ternyata semua itu adalah “bahan analisis” untuk menentukan arah perjalanan sebuah bangsa (Mesir) yang berperadaban.

Kini saya harus menatap hadirnya santri tengah baya dari sebuah pondok pesantren yang menyodorkan kiasan: apakah reklamasi Jakarta itu sebuah fakta ataukah ini sejatinya sekadar mimpi yang mewarnai lelapnya tidur siang hari bangsa ini? Sebuah ungkapan yang menampar ketenangan silaturahmi sambil mentafakuri pepohonan di kampung halamanku. Cuatan itu akan menjadi ujaran yang mengalirkan “bah” gerakan yang menampik “lemahnya negara dalam menghadapi investor yang sudah kondang kaloko”. Reklamasi dalam kancah hukum lingkungan di aspek pertambangan merupakan bagian dari aktivitas tambang. Para pemegang izin pertambangan diberi kewajiban hukum untuk melakukan reklamasi, sehingga areal bekas tambangnya akan tampak terjaga dalam nalar konservasi kawasan. Dana jaminan reklamasi pun diatur untuk mengantisipasi “kaburnya” penambang yang khianat atas amanah pertambangan. Publik mengetahui betapa banyaknya pemegang “kuasa lahan” pertambangan ingkar pada janjinya dan menyembulkan problem kerusakan lingkungan yang dipanen rakyat. Derita menyerta pengerukan bahan tambang yang “sambung-menyambung” di tanah Papua, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan termasuk Jawa (Timur). Ini PR yang harus dituntaskan.

Konteks reklamasi yang diregulasi semacam itu ternyata membawa “mimpi” lain bagi bangsa ini dengan hadirnya reklamasi yang ramai disimak di “tubuh genit” Jakarta. Pesisir dan laut diurug untuk membangun pulau-pulau baru di sebuah negara yang mempunyai 17.508 pulau. Apa kurang pulau negara kepulauan ini? Kalau mau mereklamasi, lakukanlah atas nama “nasionalisme” dengan berbaik hati mereklamasi kawasan bekas tambang di seluruh NKRI. Kemudian bangunlah rumah-rumah rakyat serta apartemen, kondominium, department store, pusat-pusat perdagangan. Agar pemerataan kemajuan NKRI tampak tersebar, dan bukan menumpuk di Jakarta. Untuk mengukur keabsahan reklamasi juga ada instrumen hukum lingkungan yang berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), RTRW, Izin Lingkungan, Izin Usaha, dan sebagainya.

Apa hendak dikata? Dalam optik yang telah menjadi berita luas adalah terbaca bahwa reklamasi Jakarta pada mulanya tidak “terbingkai dalam hukum reklamasi”, sehingga harus dimoratorium. Lantas di masa tunggu itulah “pemerintah dan pengembang diminta” melengkapinya agar legal. Ini namanya “mempermainkan hukum” dengan skenario “pemutihan” atas dosa-dosa hitam terhadap lingkungan. Skema demikianlah yang lazim dilakonkan dan mengakibatkan negara hukum melorot derajatnya menjadi negara pasar kelontong, yang menjajakan hukum bisa ditawar.

Renungkanlah, apa yang telah kita perbuat terhadap laut Jakarta? Reklamasi Jakarta dipahami santri seperti “lazuardi mimpi liar” yang mendera negara. Warga saja bisa berkaca bahwa hidup yang menafikan alam lingkungan adalah kenisbian belaka. Siapakah yang dapat hidup tanpa memelihara lingkungan? Siapa yang mampu bertahan menjaga eksistensinya dalam alam yang tidak dibasuh secara tepat? Bisakah kita mengenali jatidiri kita, apalagi jatidiri  lautan yang kemudian dikembangkan sebagai “pulau buatan”?

Indonesia yang memiliki kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, Makassar, Riau maupun Surabaya, sudah sesak  gedung-gedung tingginya, kemacetan lalu lintasnya, ramainya dunia malamnya, atau sumpeknya pusat-pusat perbelanjaan dan meratanya kemiskinan di balik tembok yang mencakar langit?  Atau kita mengubah agar reklamasi menjadi “mimpi” berwarna ekologia sesuai pesan Pasal 33 UUD 1945 bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Maka jadikanlah lahan reklamasi itu sebagai kawasan konservasi yang mengubah Jakarta sebagai Ibu Kota Hutan Indonesia berdasarkan Pancasila. Negara ini jangan sampai terkesan kehilangan “harga dirinya” dalam takaran yang sudah tidak lumrah. Dari reklamasi menuju destinasi konservasi Jakarta. Itulah  takwil yang kini dipersembahkan.

 * Esais, Akademisi Fakultas Hukum, dan Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan  Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry