BOJONEGORO | duta.co –  Penjual minuman keras (miras) jenis toak, Yt (37), warga Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro bersama 7 pelangganya memilih membayar denda, daripada menjalani kurungan.

Hal itu disampaikan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (22/08/2019). Untuk ketujuh peminum miras toak itu di antaranya Gt (42), Mam (24), Yg (28), Rd (20), Wt (40), An (48) dan Jn (31).

Mereka juga berjanji tidak akan meminum miras dan penjualnya berjanji tidak akan berjualan miras.”Jangan dipenjara, saya siap bayar denda saja,” kata Yt, penjual miras yang diamini para peminum miras dihadapan Ketua Hakim Meirina Dewi.

Dalam sidang Tipiring itu disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Perda Bojonegoro Nomor 15 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dari keputusan sidang tipring, Ketua Hakim Meirina Dewi memutuskan bersalah. Masing masing divonis pidana denda sebesar Rp 150 ribu subsider 3 hari kurungan dan hukuman percobaan 7 hari. Juga diwajibkan membayar sidang Tipiring masing masing Rp 2.000.

Penuntut umum dan saksi dalam sidang tipiring itu dari anggota Mapolres Bojonegoro Kota.”Jangan mengulangi kembali penjualan miras, sebenarnya enak menjalani hukuman penjara dibanding dengan membayar denda. Tapi karena memilih membayar denda, diperbolehkan untuk pulang. Sekali lagi jangan mengulangi perbuatan ini,” tegas Ketua Hakim Meirina Dewi.

Sambil mengetukan palu vonisnya, sontak penjual dan peminum miras menyesali perbuatannya. Meskipun penjualan miras dilakukan demi mencari nafkah. Kemudian ketiganya beranjak dari ruang sidang dan melakukan pembayaran dendanya di ruangan pembayaran Tipiring yang tersedia di PN Bojonegoro.

Diketahui penjual dan peminum miras itu terazia patroli anggota Mapolres Bojonegoro, saat asyik bertoak di warung Desa Semambung Kecamatan Kanor Rabu (21/08/2019) malam. Dari warung itu diamankan masing masing dua dan setengah botol berisi miras jenis toak. Kemudian penjual dan peminumnya diikutkan dalam sidang Tipiring.

”Untuk barang bukti toak akan kami musnahkan dan kami terus melakukan razia miras terus menerus. Dikarenakan miras sangat berpotensi membuat peminumnya melakukan kejahatan dan merusak generasi muda,” kata Iptu Priyono dari Mapolres Bojonegoro yang menjadi saksi di sidang Tipiring. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry