keterangan foto klikdokter.com

JAKARTA | duta.co – Ancaman boikot para ulama terhadap imunisasi vaksin campak atau Measles dan Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institut of India (SII), tidak boleh dianggap enteng. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sejumlah daerah sudah siap memboikot program imunisasi massal yang dimulai awal Agustus ini.

“Pemerintah jangan teledor. Ini persoalan serius. Kalau yang masuk ke tubuh anak-anak kita ini barang najis, dampaknya sangat luar biasa. Ini juga masalah masa depan bangsa,” tegas salah seorang pengurus MUI di Jawa Timur, Sabtu (4/8/2018).

Sikap tegas MUI ini mendapat perhatian Menteri Kesehatan RI, Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek. Mewakili pemerintah Nila bersilaturrahmi ke MUI. Pertemuan yang dihadiri Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin ini menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya mewajibkan Menkes RI atas nama Negara, segera mengirim surat ke SII agar memberikan dokumen terkait bahan-bahan vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal. Karena biasanya vaksin bersinggungan dengan babi.

Selain itu, pertemuan yang dilaksanakan Jumat (3/8/2018) selepas shalat Jumat, itu dianggap inisiasi kedua belah pihak,  sebagai komitmen menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama. Selain Kiai Ma’ruf Amin, hadir wakil ketua umum,  ketua dan wakil sekjen MUI,  Direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI.

Sementara dari Kemenkes,  selain Nila Muluk,  ada Dirjen P2P,  Staf Ahli,  serta Dirut PT Biofarma selaku importir vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi MR. Rapat dipandu Direktur LPPOM dan diberikan arahan langsung Ketua Umum MUI.

“MUI menyampaikan, sesuai Fatwa Nomor 4/2016 bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Vaksin wajib menggunakan yang halal dan suci. Penggunaan vaksin najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang najis tidak dibolehkan kecuali al-dlarurat atau al-hajat dan belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci,” demikian Kiai Ma’ruf menjelaskan.

Cari yang Halal

Dalam forum tersebut dijelaskan mengenai permasalahan yang muncul untuk memperoleh jalan keluar, di antaranya, Produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal, sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi SII tersebut halal atau haram. Kemenkes berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi MR dg konsultasi dan peemhonan fatwa.

Adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan perlu segera direspon secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat.

“Maka, Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi SII berkomitmen segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR. Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal. Jika najis, maka, hentikan, selama masih ada yang halal,” demikian kesepakatannya. (hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry