KEDIRI | duta.co – Menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 01 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M, digelar Rakor Koordinasi Lintas Sektoral, Sabtu (30/4).

“Rakor lintas sektoral dalam rangka pengamanan malam takbiran salat Idul Fitri 1443 H. Hasilnya yakni kami mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/ 2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing,” kata AKBP Wahyudi.

Ditambahkannya, imbauan ini guna mewujudkan situasi kamtibmas Kota Kediri yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.

“Masjid adalah tempat yang lebih baik buat takbiran dan melaksanakan salat Idul Fitri,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Kediri Kota, Ketua PCNU Kota Kediri, perwakilan Kodim 0809 Kediri, PD Muhmadiyah Kota Kediri, Subdenpom V/2-2 Kediri, DPD LDII Kota Kediri, Dishub Kota Kediri dan Satpol PP Kota Kediri.

Sat Lantas Gencarkan Patroli Keliling

Senada, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, mengimbau masyarakat Kota Kediri agar tidak melaksanakan takbir keliling.

“Tujuan utamanya menghindari penyebaran Covid-19 serta menjaga Kamseltibcarlantas” kata AKP Pandria.

Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, pihaknya akan gencar melakukan pratroli keliling guna mengantisipasi warga takbir keliling yang membandel.

“Kami akan fokuskan memonitoring kendaraan pick up yang digunakan mengangkut orang (bukan peruntukannya), dan sangat berbahaya,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry