DIAMANKAN: Tersangka berikut barang bukti parang saat diamankan ke Mapolsek Pakal. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA| duta.co – hati-hati saat melontarkan candaan terhadap seseorang, siapa sangka candaan tersebut justru berakhir petaka. Kejadian seperti itu menimpa seorang pria bernama Didik Hariyanto (43) warga Perum Pondok Benowo Indah Blok EO No 24 Pakal Surabaya. Didik harus berususan dengan polisi karena menakut-nakuti temannya bernama Bambang Tri Handoyo (29) warga Pondok Benowo Indah Blok CP No 31 Pakal Surabaya, menggunakan sebilah parang.

Kejadian itu bermula saat keduanya dan beberapa teman lainnya sedang asyik nongkrong di depan rumah korban, Minggu (4/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah itu, mereka saling melempar candaan satu sama lain. Namun tiba-tiba Bambang tidak terima lantaran dirinya disebut gendut oleh Didik.

“Saya bilang, kamu loh perutnya buncit, dulu nakal kamu itu,” kata Didik menirukan kalimat yang membuat ia dan Bambang bertengkar.

Atas ucapan tersebut, keduanya sempat beradu mulut di depan rumah Bambang. Lantaran tak bisa menahan emosi, Didik akhirnya pulang kerumah dan mengambil sebilah parang. Tak lama, Didik yang sudah terlanjur emosi memaki-maki Bambang dan mengeluarkan parang tersebut dari selimutnya. Beruntung aksi Didik dapat diredam teman dan tetangga keduanya.

Tak terima dengan ulah Didik, Bambang akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakal Surabaya.

“Awalnya pihak polsek melalui Bhabinkamtibmas membujuk Bambang agar menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun Bambang tetap ingin meneruskan kejadian ini ke proses hukum,” terang kapolsek Pakal, Kompol I Gede Suartika, Selasa (6/6/2017).

Akibatnya, Didik harus mendekam di balik jeruji besi. Kendati tidak sempat melukai korban, Didik dijebloskan ke penjara karena telah membawa parang di muka umum. Ia dijerat dengan Pasal 335 ayat (1 ) KUHP dan Pasal 1 ayat ( 2 ) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry