SIDANG: Wakil Ketua Kadin Jatim, Nelson Sembiring (paling kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Agenda sidang perdana dengan agenda pembacaan nota dakwaan perkara dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dana hibah Kadin (Kamar Dagang dan Industri), yang melibatkan nama wakil ketua Kadin Jawa Timur, Nelson Sembiring sebagai terdakwa, mengalami penundaan, Jumat (7/7).

Sidang yang seyogianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JUanda, Sidoarjo ini, terpaksa ditunda karena terdakwa belum menyiapkan pendampingan advokasi dari pengacara.

“Penasehat hukum dari terdakwa belum dihadirkan, jadi majelis hakim beranggapan harus menunda sidang kali ini,” ujar Rhein Singal selaku Jaksa Penuntut dari Komis Pemberantasa Korupsi (KPK).

Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut soal kronologis kasus yang menjerat Nelson Sembiring, jaksa enggan menjelaskan lebih rinci. “Karena kan hari ini dakwaan belum dibacakan, jadi masih belum boleh,” ujar Rhein.

Sidang bakal kembali digelar pada hari Selasa (11/7), masih dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan nota dakwaan oleh jaksa.

Dalam kasus ini Nelson dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus yang menjeratnya kali ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim yang menjerat Nelson sebelumnya.

Penyidik pidsus Kejati Jatim menemukan ada dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 4 miliar yang tidak jelas asal mulanya. Atas dasar itulah, penyidik akhirya memutuskan untuk kembali menjerat Nelson dengan UU pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Nelson sebelumnya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan. Pejabat Kadin Jatim lainnya, Diar Kusuma Putra, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

Keduanya divonis dalam kasus korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi 2011-2014 senilai total Rp 52 miliar. Dalam kasus ini Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti, yang juga Ketua Umum PSSI, lolos dari jerat hukum dan hanya sebatas saksi karena dianggap telah membuat surat pendelegasian kepada dua wakilnya itu untuk mengelola kegiatan penggunaan dana hibah itu.

Vonis Nelson dan Diar itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Hari Suryono menuntut Nelson dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Nelson tersebut mencapai Rp 17 miliar rupiah. Dalam hal ini Nelson telah mengembalikan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar.

Diar diancam pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sama halnya dengan Nelson, Diar juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Diar mencapai Rp 9,6 miliar. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry