Fadli Zon
Fadli Zon (ist)

JAKARTA | duta.co – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan mengembalikan jabatan gubernur DKI ke Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama sebagai tindakan diskriminatif. Seharusnya, Ahok memperpanjang masa penonaktifan Ahok dari jabatan gubernur DKI karena berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

“Menurut saya ini adalah satu tindakan yang diskriminatif, seharusnya mendagri sudah memperpanjang cuti saudara Ahok,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (09/02/2017).

Fadli mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Seorang pejabat, kata dia, pemerintahan yang berstatus terdakwa harus segera dinonaktifkan dari jabatannya.

“Seorang pejabat dari Pemerintah daerah yang berstatus terdakwa dia harusnya dinonaktifkan, begitu perintah UU,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mencontohkan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho langsung dinonaktifkan begitu berstatus terdakwa. Hal seperti ini, menurut Fadli harus juga dilakukan Tjahjo terhadap Ahok sebelum 11 Februari 2017.

“Jadi harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 dari Mendagri untuk nonaktfikan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah UU,” katanya.

Seperti diketahui, Mendagri beralasan mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta ke Ahok karena yang bersangkutan belum mendapatkan tuntutan dari pengadilan. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry