MOJOKERTO | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (25/05/2018), menjatuhkan vonis hukuman percobaan 3 bulan kurangan dan denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan kepada Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto Sumaryono.

Sidang di PN Mojokerto yang dipimpin Joko Waluyo dengan hakim anggota Wahyuningtyas dan Juply Pansariang menyatakan Sumaryono sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sumaryono ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta serta memerintahkan supaya terdakwa ditahan.

Dalam putusannya hakim menyatakan, pertama Sumaryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Sebagai pejabat ASN telah  menguntungkan salah satu calon.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. “Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan pengadilan yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Joko Waluyo membacakan putusannya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Sumaryono dipanggil Panwaslu Kota Mojokerto karena menghadiri pertemuan yang dihadiri Rambo Garuda sebagai calon wakil wali kota nomor urut satu pada Pilkada Kota Mojokerto tahun 2018.

Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan di Panwaslu, akhirnya oleh Panwaslu kasus Sumaryono dilimpahkan ke Gakumdu. Dan selanjutnya kasus Sumaryono diproses oleh Polresta Mojokerto dan dilimpahkan ke Kejari. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry