MALANG | duta.co — Ditengarai beberapa Kades di Kabupaten Malang mendukung dan ikut mengkampanyekan Paslon tertentu. Bahkan sejumlah Kades secara vulgar terlibat kampanye dan diposting di sosial media.

 

Seperti yang disampaikan Tim Hukum Paslon Sanusi-Lathifah (Salaf), Rudi Santoso. Bahwa selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan. Seakan-akan Salaf yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya. Mereka menuduh Salaf menggunakan fasilitas negara beserta Kepala Desa untuk mendukung dan ikut kampanye.

 

“Temuan patroli siber dan saksi di lapangan bahwa banyak Kades secara vulgar mengkampanyekan Paslon 2,” ungkap Rudi, Rabu (23/10), kepada wartawan.

 

Rudi menyatakan bahwa temuan Tim Salaf membuktikan bahwa ada upaya terstruktur dan massif yang dilakukan Paslon GUS untuk memperoleh dukungan dan melanggar aturan pidana pemilu.

 

Termasuk upaya yang mendorong kepala-kepala desa untuk bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politik untuk mendukung Paslon GUS.

 

Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu harus diproses oleh Gakkumdu di Bawaslu sebagai pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak vulgar dan menabrak aturan.

 

Tim Hukum Paslon Salaf melaporkan temuan ketidaknetralan sejumlah kepala desa kepada Bawaslu Kabupaten Malang.

 

Dalam laporan kali ini, tim Salag membawa sejumlah alat bukti. Diantaraya rekaman video yang disebar melalui aplikasi Whatsapp dan didalamnya terdapat sejumlah Kades, postingan sosial media dan sejumlah saksi yang melihat langsung kampanye oleh kepala-kepala desa.

 

“Semua proses kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas. Kita pasrahkan semuanya kepada kawan kita disini,” pungkasnya