Dwi Anjarwati, saat datang ke Polres Lamongan beberapa waktu lalu. (FT/Ardi)

LAMONGAN | duta.co  – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, hingga kini belum menemui kejelasan.

Pelapor mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya ke Polres Lamongan sejak 6 April 2026.

Pelapor berinisial TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan bahwa hampir tujuh bulan sejak laporan tersebut dilayangkan, dirinya belum menerima kabar maupun informasi mengenai tindak lanjut perkara dari penyidik.

“Belum ada kabar sama sekali dari penyidik terkait perkembangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang saya laporkan itu. Terakhir penyidik menghubungi saya itu bulan Agustus lalu,” ujar Nindy saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, saat komunikasi terakhir pada Agustus lalu, penyidik menghubunginya dan memintanya datang ke Polres Lamongan apabila memiliki waktu luang. Namun, menurut Nindy, saat itu penyidik tidak menjelaskan secara terperinci maksud dan tujuan kedatangannya.

Nindy menegaskan, dirinya tidak bersedia mencabut laporan apabila tidak disertai penyelesaian yang jelas, termasuk kehadiran pihak terlapor, permintaan maaf, serta pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Ya, kalau datang ke sana disuruh untuk mencabut laporan, sementara terlapor tidak dihadirkan, tidak ada permintaan maaf serta bukti pernyataan tertulis, saya tidak mau,” tegasnya.

Menurut Nindy, keberadaan terlapor yang masih berada di sekitar wilayah tersebut semestinya tidak menjadi alasan bagi dirinya untuk harus mencabut laporan tanpa penyelesaian yang jelas.

“Kalau saya disuruh mencabut laporan tanpa ada penyelesaian dengan permintaan maaf dari terlapor, saya tetap tidak mau. Saya juga berharap laporan saya itu ada kepastian hukum,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan mengenai keberadaan terlapor, termasuk apabila yang bersangkutan sulit ditemui atau tidak berada di tempat, merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula pada Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pelapor mengaku sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan.

Nindy kemudian mendapat informasi dari rekannya mengenai unggahan status WhatsApp milik terlapor yang diduga memuat foto dirinya disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang menurut pelapor tidak berdasar.

Selain unggahan tersebut, Nindy juga mengaku bahwa terlapor hingga kini masih kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial yang dinilainya mengarah kepada dirinya, meskipun tidak menyebutkan namanya secara langsung.

Atas kejadian itu, Nindy kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut ke Polres Lamongan pada 6 April 2026. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry