GRESIK | duta.co –  Satuan Reskrim Polsek Menganti  Polres Gresik mengamankan satu tersangka diduga melakukan penggelapan. Hal ini setelah tersangka sekian bulan menyewa mobil milik Muslikan (40) warga Sidowungu Kecamatan Menganti Gresik. Modusnya memindahtangankan mobil tersebut ke tangan orang lain setelah dirinya tak lagi mampu membayar sewa.
Terungkapnya kasus tersebut saat Muslikan mengetahui keberadaan mobilnya di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dirinya sengaja mengakses mobilnya dengan Global Positioning System (GPS). Sebab Sugeng Prayitno (39) warga desa Mojogeneng Kecamatan Jatirejo, Mojokerto tidak diketahui keberadaannya, uang sewa pun tidak terbayar.
Setelah diketahui keberadaan mobil miliknya, ternyata penyewa mobil Sugeng (tersangka) telah memindah tangankan  ke orang lain. Kemudian Muslikan melaporkan ke Polsek Menganti, akibat Sugeng tidak bisa mengembalikan mobil yang disewanya. Anggota Polsek Menganti pun melakukan penyelidikan ke Mojokerto.
“Karena curiga dan mobil sudah berpindah tangan, Muslikan melaporkan ke Polsek. Setelah kita tindaklanjuti, benar mobil telah berpindah tangan dan kita amankan Sugeng guna proses penyidikan,” tegas AKP Waveq Arifin Kapolsek Menganti, Minggu 18/2/2018.
Sugeng berhasil diamankan 0anggota Reskrim Polsek Menganti di wilayah Mojokerto sekaligus mengamankan mobil tersebut. Kemudian dia dibawah ke Polsek Menganti guna kepentingan proses penyidikan. Satu unit mobil Suzuki Ertiga nopol L 1344 RI kini diamankan di Polsek Menganti untuk dijadikan barang bukti.
Sementara dugaan itu nanti mengarah pada pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Untuk itu kasus diatas masih dalam proses hukum serta memanggil saksi-saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda. (gus/sal)