Berkas Sudah Dilimpah ke Pengadilan

SURABAYA | duta.co – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bisa dipastikan tidak lama lagi bakal menjalani sidang atas kasus yang memilihnya tersebut.

Hal itu diketahui, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Dhani ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“(Berkas) Sudah kita limpahkan ke pengadilan pada Kamis (24/1/2019) kemarin. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya saja,” terang Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (25/1/2019).

Saat disinggung persiapan khusus dalam menangani kasus yang menjerat Ahmad Dhani, Sunarta mengaku pihaknya tidak mempersiapan khusus. “Yang pasti kami terus melakukan komunikasi dengan tersangka jika memang jadwal sidang sudah keluar,” jelasnya.

Meskipun tidak ditahan, Kejati Jatim yakin Ahmad Dhani Prasetyo akan kooperatif untuk menjalani sidang di PN Surabaya. “Yang bersangkutan bersedia untuk kooperatif jadi kami yakin tersangka datang ke persidangan,” kata Sunarta.

Kejati Jatim sebelumnya menerima pelimpahan tahan dua ini selain tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dari Polda Jatim. Dengan melimpahkan barang bukti seperti video vlog dari Ahmad Dhani. “Saat ini semua barang bukti sudah diamankan oleh Kasi barang bukti yang nantinya dalam sidang dipangadilan nantinya,” ucap pria asal Jawa Barat ini.

Ahmad Dhani ini terkait dengan kasus ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry