JAKARTA – duta.co | Kaesang Pangarep, terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 70/PUU-XXII/2024 untuk maju Pilgub 2024. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) No 23 P/HUM/2024 yang diketok 29 Mei 2024 untuk revisi Rancangaan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Sehingg, RUU Pilkada itu memberi karpet merah kepada Kaesang hingga bisa maju Pilgub 2024.
Putusan MA No 23 menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Karena itu,Kaesang lolos bisa mengikuti Pilkada 2024.
Sedangkan menurut putusan MK No 70, calon gubernur/wagub harus berusia 30 tahun saat penetapan oleh KPU. Merujuk pada putusan MK ini, Kaesang tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wagub di Pilkada serentak 2024. Sebab, anka bungsu Presiden Jokowi itu baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan 22 September 2024.
“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata pimpinan rapat dari PPP, Ahmad Baidlowi. di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili Menkumham Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.”Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” katanya.
Rapat pembahasan RUU Pilkada masih di tingkat Baleg. Rapat ini, merupakan rapat Panja Baleg membahas RUU Pilkada. Setelah forum Panja RUU Pilkada menyepakati semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang ada, hasilnya akan dibawa ke Paripurna. Barulah RUU Pilkada disahkan ditingkat paripurna untuk disahkan.
Hanya PDIP yang Menolak
Kesepakatan telah diketok. Hanya PDIP yang menolak UU Pilkada tak mengindahkan putusan MK kemarin. “Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodasi. Putusan 70 sudah jelas dua-duanya mengenai threshold dan usia,” kata Arteria Dahlan, anggota Fraksi PDIP.
“Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu,” tutup dia. kim, kum