Rapat pleno ke-30 MUI membahas posisi Ketua Umum MUI. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

JAKARTA | duta.co – Akhirnya Majelis Ulama Indinesia (MUI) ikhlas melepas Ketum Ma’ruf Amin sebagai Cawapres Jokowi. Rapat pleno ke-30 yang membahas posisi Ketua Umum MUI menegaskan jika sudah terpilih sebagai wakil presiden, Kiai Ma’ruf diwajibkan mundur dari Ketum MUI.

“Ini didasarkan pedoman rumah tangga MUI Pasal 1 ayat 6 butir F yang berbunyi jabatan ketum dan sekretaris umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian parpol,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Din mengatakan keputusan rapat MUI itu berdasarkan pedoman rumah tangga MUI Pasal 1 ayat 6 butir F. Mengenai posisi Ketum MUI Ma’ruf Amin yang maju sebagai cawapres, MUI berpendapat Ma’ruf Amin saat ini tidak perlu mundur karena dia belum pasti menjabat sebagai wakil presiden di priode ke depan.

“Tadi dipahamai dalam proses Pilpres masih sebagai calon sampai nanti ada ketetapan wakil presiden harus melepaskan jabatanya,” imbuhnya seperti diwartakan detik.com.

Tidak Ada Istilah Nonaktif

Din mengatakan di MUI tidak ada aturan atau istilah non aktif dari ketua MUI. Diketahui, Kiai Ma’ruf Amin sudah mengajukan nonaktif sebagai Ketum MUI.

“Memang dalam ketentuan organisasi MUI tidak diatur istilah nonaktif, tapi kita menghargai berada dalam posisi nonaktif tapi harus menjaga marwah organisasi tidak boleh memakai organisasi untuk kepentingan politik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Didin Hafihdudin menjelaskan pedoman rumah tangga MUI Pasal 1 ayat 6 butir F. Pedoman itu yang digunakan dalam persoalan pencapresan Ma’ruf Amin.

“Berdasarkan ketentuan keorganisasian MUI khususnya pedoman rumah tangga ayat satu yang menjelaskan posisi rangkap jabatan maka ketum MUI Prof Ma’ruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi untuk melepaskan jabatan sebagai ketum MUI ketika menjadi Wakil Presiden RI,” kata Didin.

“Namun, demi meneggakkan marwah organisasi MUI sebagai pelayan umat dan teman atau mitra pemerintah harus berada di atas dan untuk semua golongan dan elemen umat islam dan bangsa Indonesia maka seyogyanya organisasi MUI dan posisi-posisi di MUI tidak digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat islam dan Indonesia,” sambungnya. (dnu/dnu,dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry