DITUTUP: Petugas Satpol PP Kota Surabaya, melakukan penutupan Alfamart di Jl Prof Moestopo, Rabu (15/3).

SURABAYA | duta.co – Lima toko swalayan tak berizin di Surabaya, ditertibkan, Rabu (15/3/2017). Penertiban dilakukan Satpol PP, mengingat toko-toko yang bakal disegel itu sudah tutup lebih dulu. Seperti terlihat di dua  Alfamart di Jl Dr Moestopo, yang sudah ditutup pemilik toko swalayan sendiri.

Namun, Satpol PP tetap menyegel dengan menempelkan stiker pelanggaran ke toko. Demikian pula dengan minimarket di Jl Banyu Urip 151 dan Jl Simo Jawar 55 Surabaya. Di pintu masuk Alfamidi Jl Banyu Urip, misalnya, terpasang tiga stiker pelanggaran warna merah yang dipasang Satpol PP Surabaya.

“Tadi ada petugas Satpol PP. Ada dua mobil yang datang dan petugas memasang stiker (pelanggaran),” sebut Ali Afandi, Kepala Toko Alfamidi Jl Bayu Urip Surabaya No 151.

Menurut Ali, toko sudah beroperasi sejak satu tahun itu, memiliki 13 karyawan dengan jam kerja shift. Karena toko buka selama 24 jam setiap harinya. Dari 13 karyawan itu, lanjut Ali, ada tiga karyawan yang tinggal di toko.

Penutupan ini tidak berdampak pada karyawan yang bekerja di toko yang dipimpinnya. “Nanti karyawan akan didisbtruksikan atau dipekerjakan ke toko (Alfamaidi) lainnya yang masih satu zona,” terang Ali. Seperti ke Alfamidi Simopomahan, Darmo Satelit, Manukan dan Pakal.

Kasie Pembinaan Dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya, Iskanda Zakaria, mengatakan, langkah penertiban hari ini dilakukan berdasarkan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perdagangan tanggal 17 Januari 2017.

“Posisi mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2014 tentang penataan toko swalayan. Permasalahannya, mereka belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS),” ucap Iskandar.

Menurutnya, kondisi toko swalayan yang tertutup ini dianggap sudah kooperatif. Sehingga, langsung dibuatkan BAP bahwa toko sudah tutup dengan sendiri. Di depan pagar toko juga sudah diberi tulisan ‘Maaf Toko Tutup Sedang Dalam Perbaikan’.

Sebelumnya, kata Iskandar, sejak ada permintaan bantib, Satpol PP sudah memanggil sebanyak satu kali pada pemilik toko.”Tetapi tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Saat penertiban, Satpol PP tidak bertemu langsung pemilik toko swalayan. Pihaknya mewanti agar pemilik tidak nekat membuka toko yang sudah ditempeli stiker pelanggaran. “Timnya akan mengawasi lima toko ini. Kalau sampai diketahui buka toko, maka akan kami gerendel dengan rantai secara paksa,” tegas Iskandar.

Hal senada juga disampaikan petugas Bagian Hukum Pemkot Surabaya Jumali. Ia menyebutkan, toko swalayan yang membuka bisa kena sanksi penutupan paksa.

Sebab mereka dilarang melanjutkan operasional sebelum ada kelengkapan izin. “Sesuai aturan, seharusnya mereka mengurus izin dulu baru menjalankan usaha. Karena sudah diberi waktu tapi masih belum memenuhi maka disegel dulu,” ujar Jumali. azi

 

5 Toko Swalayan yang Dititup:

  • Alfamart no: 188410335 di Jl Prof Moestopo No 117 Surabaya
  • Alfamart no: 188410336 di Jl Prof Dr Moestopo Modjo Surabaya.
  • Alfamidi no: 188410337 di Jl Banyu Urip no 151 Surabaya.
  • Alfamidi no: 188410338 di Jl Dukuh Kupang Barat no 25
  • Alfamidi no: 188410339 Jl Simo Jawar No 55 Surabaya.
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry