Hasto (kiri) FT/antara dan Gus Muhdlor (kanan)

SURABAYA | duta.co – Pemeriksaan kembali Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait buron Harun Masiku, menuai kontroversi. KPK dituding melakukan terbang pilih. Sudah 4 tahun buron, tetapi Masiku tak kunjung ditangkap.

“Padahal, saat itu saya mendengar Novel Baswedan (KPK) siap menangkap. Tetapi, malah disingkirkan. Sementara Masiku leha-leha sampai sekarang. Kini, peta politik berubah, PDIP tidak lagi menjadi Parpol penguasa. Masiku kembali diburu. Bagaimana orang tidak menyebut KPK tebang pilih?,” demikian H Tjetjep Mohammad Yasien SH, MH kepada duta.co.

Tudingan Gus Yasien (panggilan akrabnya)  ini dibantah oleh Ali Fikri, Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan KPK yang, baru saja digantikan Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurut Ali, KPK tidak pernah tebang pilih. Apa yang dijalankan KPK, semua murni hukum.

Menurutnya, dalam kasus Harun Masiku, KPK baru saja mendapat laporan masyarakat. Tidak ada tebang pilih. Termasuk kebijakan penyidik KPK mengamankan handphone (HP) saksi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

“Tak ada tebang pilih. Apa yang dijalankan KPK itu, murni hukum. KPK memahami bahwa tidak mudah menjelaskan kepada publik tentang proses hukum,” jelas Ali Fikri kepada duta.co saat menjadi narasumber di Workshop ‘Penulisan Jurnalistik Antikorupsi’ bersama Kominfo Provinsi Jawa Timur, Rabu (12/6/24) di Lantai 4 Diskominfo Jatim.

Pun masalah Bupati (non-aktif) Kabupaten Sidoarjo, GM (H Ahmad Muhdlor Ali). Menurut Ali Fikri, masalah dugaan korupsi GM, KPK sedang menuntaskan penyidikan. KPK juga memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Ketika menjelaskan model korupsi, Ali Fikri mengatakan, bahwa, bisa jadi korupsi itu berangkat dari kesepakatan. Ada kebijakan bersama sebagaimana pemotongan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. “Tetapi, ujungnya untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Sementara, dari Jakarta, penyidik KPK tengah menelusuri peran seorang dosen bernama, M Robith Fuadi terkait “tugas dan peran khusus” untuk kepentingan tersangka. Fuadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gus Muhdlor.

“Kami sampaikan untuk perkara Sidoarjo, pemeriksaan saksi. Penyidik mendalami terkait dengan tugas dan peran khusus yang dijalani oleh saksi untuk kepentingan tersangka,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prastiyo, Rabu (12/6/2024) sebagaimana terunggah di rri.co.id.

Budi juga mengungkapkan, Fuadi diduga mengetahui dugaan pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo. “Kemudian digali untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujarnya. (mky)