Salah satu petugas menunjukkan contoh Kartu Kuning yang seharusnya menjadi syarat mencari pekerjaan. (DUTA.CO/Hamzah)

TRENGGALEK | duta.co — Tidak bisa menjadi rujukan sebagai syarat pencarian pekerjaan, fungsi kartu kuning justru dikesampingkan. Hal ini terbukti, dari keterangan yang disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek yang menunjukkan bahwa fungsi Kartu Tanda Pencari Kerja atau yang sering disebut Kartu Kuning (AK1) semakin memudar.

Diketahui, minimnya minat para pencari kerja dalam mengurus AK1 tak lain lantaran sebagian penyedia pekerjaan atau perusahaan yang tidak mempersyaratkan AK1 untuk mendapatkan pekerjaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Yudi Sunarko membenarkan adanya penurunan minat para pencari kerja dalam pemenuhan AK1 sebagai persyaratan mencari lapangan pekerjaan.

“Seharusnya Kartu Kuning menjadi syarat mutlak para pencari kerja dalam pemenuhan dokumen persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan. Minimnya pemanfaatan Kartu Kuning dalam mencari kerja ini, tidak lagi menjadi rujukan data terkait perkembangan ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Trenggalek,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (03/7/2018).

Yudi menegaskan, bahwa saat ini para penyedia pekerjaan maupun perusahaan diberi kebebasan untuk dapat merekrut tenaga kerja secara mandiri tanpa harus melampirkan AK1 atau pun melibatkan Dinas Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dalam beberapa tahun terakhir penyedia pekerjaan yang memanfaatkan AK1 sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah minim.

“Sejauh ini banyak perusahaan atau penyedia pekerjaan yang tidak mencantumkan kartu kuning sebagai persyaratan. Sedangkan yang biasanya masih menggunakan Kartu Kuning sebagai syarat wajib hanyalah perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN),” imbuhnya.

Salah satu hal yang membuat fungsi AK1 terkesan dikesampingkan adalah tidak adanya peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang mengatur kewajiban penggunaan AK1.

“Karena tidak adanya undang-undang maupun Peraturan Pemerintah yang mewajibkan para pencari kerja mencari Kartu Kuning. Oleh karena itu fungsi dari Kartu Kuning ini sedikit terabaikan. Akibatnya para penyedia pekerjaan tidak menjadikan Kartu Kuning ini sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melamar sebuah pekerjaan,” pungkas Yudi. (mil)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry