“Jangan Bikin Gaduh! Ini Analisis Hukum terhadap Pasal 51 ART Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan tentang Rangkap Jabatan.”
Oleh : Purwanto M. Ali*

MENJELANG Muktamar Nahdlatul Ulama, salah satu isu yang selalu mengemuka adalah boleh atau tidaknya seorang Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau pejabat politik lainnya mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Tidak jarang muncul anggapan bahwa pejabat politik wajib mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum dapat menjadi calon Ketua Umum PBNU.

Pertanyaannya, apakah ketentuan tersebut benar-benar diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU maupun Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama?

Apabila ditelaah secara cermat berdasarkan metode penafsiran hukum organisasi, jawabannya adalah tidak terdapat norma yang secara eksplisit mewajibkan seorang Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau pejabat politik lainnya mengundurkan diri hanya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Kesimpulan tersebut lahir dari pembacaan sistematis terhadap Pasal 51 ART NU beserta Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan.

Arah Norma Pasal 51 ART NU

Pasal 51 ayat (4) ART NU pada pokoknya menyatakan bahwa Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum PBNU, Rais PWNU/PCNU, dan Ketua PWNU/PCNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

Secara gramatikal maupun sistematis, subjek norma tersebut adalah pengurus NU yang hendak memasuki jabatan politik.

Dengan demikian, arah pengaturannya adalah:
Pengurus NU → Jabatan Politik.
Norma tersebut tidak mengatur keadaan yang sebaliknya, yaitu: Pejabat Politik → Pengurus NU.

Perbedaan arah norma ini sangat penting dalam ilmu penafsiran hukum. Sebuah norma hanya mengikat terhadap subjek yang secara tegas disebutkan di dalamnya. Oleh karena itu, Pasal 51 ayat (4) tidak dapat diperluas sehingga melahirkan larangan baru bagi pejabat politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Makna Pasal 51 Ayat (5), (6), dan (7)

Pasal 51 ayat (5) hanya memberikan klasifikasi mengenai apa yang dimaksud dengan jabatan politik, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara itu, ayat (6) mengatur bahwa pengurus NU yang mencalonkan diri sebagai pejabat politik wajib mengundurkan diri dari jabatan di NU sejak ditetapkan sebagai calon.

Ayat (7) selanjutnya mengatur konsekuensi organisasi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Dengan demikian, keseluruhan rangkaian ayat (4), (5), (6), dan (7) membentuk satu konstruksi hukum yang konsisten, yaitu mengatur perpindahan seorang pengurus NU menuju jabatan politik, bukan mengatur pejabat politik yang hendak memasuki kepengurusan NU.

Penafsiran Hukum Tidak Boleh Menambah Larangan Baru

Dalam teori hukum dikenal asas:
Ubi lex non distinguit, nec nos distinguere debemus, yaitu apabila norma hukum tidak membedakan, maka penafsir tidak boleh menciptakan pembedaan yang tidak dibuat oleh pembentuk norma.

Selain itu berlaku pula prinsip legalitas organisasi bahwa larangan harus dirumuskan secara tegas (expressis verbis).

Tidak terdapat satu pun ketentuan dalam AD/ART NU yang menyatakan:
• Menteri dilarang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
• Gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
• Bupati atau Wali Kota dilarang menjadi calon Ketua Umum PBNU.

Karena larangan tersebut tidak pernah dirumuskan secara eksplisit, maka larangan itu tidak dapat diciptakan melalui penafsiran.

Dalam hukum organisasi, penafsiran tidak boleh membentuk norma baru yang sebenarnya tidak pernah ditetapkan oleh pembentuk peraturan.

Kedudukan Peraturan Perkumpulan

Pasal 51 ayat (8) ART memberikan delegasi agar ketentuan mengenai rangkap jabatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan.

Atas dasar delegasi tersebut diterbitkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan.

Namun perlu dipahami bahwa ruang lingkup Peraturan Perkumpulan adalah mengatur rangkap jabatan, bukan menetapkan syarat pencalonan Ketua Umum PBNU.

Artinya, Peraturan Perkumpulan tidak dapat ditafsirkan sebagai norma yang menghapus hak seseorang untuk menjadi calon Ketua Umum PBNU apabila hak tersebut tidak pernah dibatasi oleh AD/ART.

Dalam teori hierarki norma organisasi, peraturan pelaksanaan tidak boleh menambah syarat atau larangan yang tidak diperintahkan oleh norma yang lebih tinggi.

Perbedaan Antara Hak Mencalonkan Diri dan Rangkap Jabatan

Secara yuridis perlu dibedakan tiga tahapan yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Tahap pertama adalah pencalonan. Pada tahap ini tidak terdapat ketentuan dalam AD/ART NU maupun Peraturan Perkumpulan yang melarang Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, anggota DPR, atau pejabat politik lainnya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Tahap kedua adalah pemilihan. Tidak terdapat ketentuan yang melarang peserta Muktamar memberikan suara kepada calon yang sedang menjabat sebagai Menteri atau Gubernur.

Tahap ketiga adalah setelah terpilih. Pada fase inilah muncul persoalan mengenai kemungkinan rangkap jabatan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan mengenai rangkap jabatan. Dengan kata lain, isu rangkap jabatan adalah persoalan setelah seseorang memangku dua jabatan sekaligus, bukan persoalan hak untuk mencalonkan diri.

Kesimpulan

Berdasarkan penafsiran gramatikal, sistematis, dan asas legalitas terhadap Pasal 51 ART Nahdlatul Ulama, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat norma yang mewajibkan seorang Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, ataupun pejabat politik lainnya mengundurkan diri dari jabatannya hanya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Pasal 51 ART mengatur larangan bagi pengurus NU yang hendak memasuki jabatan politik, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hak pejabat politik untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tetap ada sepanjang tidak terdapat norma yang secara tegas membatasinya.

Adapun persoalan mengenai rangkap jabatan merupakan isu hukum yang berbeda dengan hak pencalonan. Pengaturannya berada dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagai aturan pelaksanaan Pasal 51 ayat (8) ART. Karena itu, pembahasan mengenai rangkap jabatan baru menjadi relevan apabila seseorang telah terpilih dan memangku dua jabatan sekaligus, bukan pada saat proses pencalonan.

Dengan demikian, dari perspektif hukum organisasi, hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tidak dapat dibatasi melalui penafsiran yang melampaui rumusan norma AD/ART. Pembatasan hak hanya dapat dilakukan apabila dinyatakan secara tegas dalam peraturan organisasi yang menjadi dasar hukumnya.(*)

*Purwanto M. Ali adalah Ketua PP GP Ansor 2005 – 2011, Wakil Ketua Umum DNIKS.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry