Oleh: Syuwaibatul Islamiyah

DI SEBUAH sekolah negeri di pinggiran kota, seorang guru honorer datang paling pagi. Ia membuka kelas, menyapu ruang belajar, mengisi absensi digital, hingga menenangkan murid yang menangis karena belum sarapan. Ia bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan status hukumnya sering kali hanya tertulis sebagai ‘Tenaga Bantu Sekolah’.

Ironinya, ketika pendidikan nasional berjalan tertatih selama bertahun-tahun, merekalah yang justru menjadi penyangga utama sekolah-sekolah negeri.

Kini, Waktu Mereka Hampir Habis.

Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk guru honorer di sekolah negeri, akan efektif berlaku penuh paling lambat akhir 2026 sebagai konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Setelah itu, hanya ada dua status resmi dalam birokrasi negara: PNS dan PPPK.

Secara administratif, kebijakan ini terdengar ideal. Negara ingin menciptakan birokrasi profesional, berbasis merit system, dan memiliki kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, dunia pendidikan Indonesia tidak sesederhana pasal demi pasal dalam regulasi.

Sebab di balik agenda reformasi birokrasi, ada jutaan jam pengabdian guru honorer yang terancam berhenti di tengah jalan.

Reformasi yang Terlambat Menyadari Ketimpangan

Selama bertahun-tahun, guru honorer hidup dalam paradoks. Negara membutuhkan mereka, tetapi negara tidak benar-benar mengakui mereka. Banyak guru honorer menerima gaji yang bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagian hanya memperoleh honor Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bulan dari dana sekolah atau BOS daerah.

Di sisi lain, mereka tetap dituntut menjalankan tugas yang sama dengan guru ASN: mengajar, membuat administrasi pembelajaran, mengikuti pelatihan, hingga memenuhi target kurikulum nasional.

Kondisi ini sebenarnya merupakan kegagalan panjang tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan. Pemerintah daerah selama bertahun-tahun merekrut tenaga honorer untuk menutup kekurangan guru tanpa perencanaan fiskal yang matang. Akibatnya, jumlah honorer membengkak, tetapi kesejahteraan mereka tidak pernah benar-benar dipikirkan secara serius.

Kini negara mencoba “merapikan” masalah itu melalui skema PPPK. Namun pertanyaannya: apakah semua guru honorer bisa terselamatkan? Jawabannya tampaknya belum.

Data menunjukkan bahwa meskipun ratusan ribu guru telah diangkat menjadi PPPK, masih banyak yang belum terakomodasi. Pada 2023, pemerintah menyebut sebanyak 544.180 guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK dari seleksi 2021–2022 (Sumber: Kompas.com, 22 Maret 2023)
Tetapi hingga akhir 2025, masih terdapat sekitar 237.196 guru honorer yang belum berhasil diangkat menjadi PPPK dan masih menunggu kepastian status. (Sumber : Sewaktu, 23 Februari 2026)

Angka Itu Bukan Sekadar Statistik

Di balik angka tersebut ada guru matematika yang sudah mengabdi 15 tahun di desa terpencil. Ada guru PAUD yang tetap mengajar meski gajinya tidak cukup membeli susu anaknya sendiri. Ada guru SD yang setiap hari menempuh perjalanan puluhan kilometer hanya untuk memastikan sekolah tidak kekurangan tenaga pendidik.

Mereka bukan sekadar “pegawai non-ASN”. Mereka adalah wajah asli pendidikan Indonesia yang selama ini bekerja dalam senyap.

Negara Ingin Profesional, Daerah Belum Tentu Siap

Masalah terbesar dalam penghapusan honorer sebenarnya bukan pada regulasinya, melainkan pada kesiapan implementasinya. Pemerintah pusat ingin seluruh pegawai pemerintah berstatus ASN. Namun pemerintah daerah belum tentu memiliki kemampuan anggaran untuk menggaji PPPK secara penuh.

Di banyak daerah, persoalan fiskal mulai terasa nyata. Bahkan muncul keluhan bahwa beberapa pemerintah daerah mulai kesulitan membayar gaji PPPK karena beban APBD yang meningkat.

Kondisi ini menciptakan dilema besar. Di satu sisi, pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer baru. Di sisi lain, sekolah masih kekurangan guru dan daerah belum mampu memenuhi kebutuhan ASN secara ideal.

Akibatnya, muncul berbagai skema transisi seperti PPPK paruh waktu, pegawai jasa lainnya, hingga kontrak daerah dengan istilah berbeda-beda. Fenomena ini menunjukkan satu hal penting: penghapusan honorer ternyata tidak otomatis menyelesaikan persoalan kekurangan guru.

Bahkan di beberapa daerah, sekolah justru terancam kehilangan tenaga pengajar. Di Jawa Tengah misalnya, Dinas Pendidikan mengakui kebutuhan guru masih kurang sekitar 2.000 orang. (Sumber : detikcom, 1 Agustus 2025)

Ini menjadi bukti bahwa realitas pendidikan di lapangan tidak sesederhana logika administrasi birokrasi. Sekolah tidak bisa menunggu proses reformasi berjalan sempurna. Murid tetap harus belajar setiap hari.

Guru Honorer: Korban atau Korban Sekaligus Penyelamat?

Ada ironi besar dalam polemik ini. Guru honorer sering dianggap masalah dalam birokrasi negara, padahal selama ini mereka justru menjadi solusi atas kekurangan guru nasional. Tanpa guru honorer, ribuan sekolah negeri kemungkinan sudah lumpuh sejak lama.

Namun ketika negara mulai melakukan penataan ASN, guru honorer tiba-tiba berada dalam posisi paling rentan. Mereka diminta mengikuti seleksi kompetensi, bersaing memperebutkan formasi terbatas, bahkan menghadapi kemungkinan kehilangan pekerjaan setelah 2026.

Padahal tidak sedikit dari mereka telah mengabdi puluhan tahun. Sebagian publik memang menilai sistem honorer selama ini membuka ruang rekrutmen tidak profesional. Kritik itu tidak sepenuhnya salah.

Namun menyelesaikan masalah lama dengan mengorbankan para pengabdi pendidikan juga bukan jawaban yang bijak. Reformasi birokrasi seharusnya tidak hanya bicara efisiensi administrasi, tetapi juga keadilan sosial.

Pendidikan Bukan Sekadar Soal Status ASN

Kesalahan terbesar negara selama ini adalah terlalu lama memandang persoalan guru hanya dari sisi status kepegawaian. Padahal inti utama pendidikan adalah kualitas pembelajaran dan keberlanjutan layanan publik.

Guru ASN belum tentu lebih berdedikasi dibanding guru honorer. Sebaliknya, banyak guru honorer justru memiliki loyalitas luar biasa meski hidup dalam keterbatasan.

Karena itu, kebijakan penghapusan honorer seharusnya tidak berhenti pada perubahan nomenklatur dari “honorer” menjadi “PPPK”.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan:distribusi guru merata, kesejahteraan layak, pelatihan kompetensi berjalan, serta sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Jika tidak, reformasi ini hanya akan menjadi perubahan administratif tanpa menyentuh akar persoalan pendidikan nasional.

Jangan Sampai Negara Kehilangan Wajah Manusianya

Pemerintah memang memiliki niat baik: menciptakan sistem ASN yang profesional dan tertata. Tetapi kebijakan publik yang baik tidak cukup hanya benar secara administratif. Ia juga harus adil secara sosial dan manusiawi secara implementasi.

Negara perlu sadar bahwa guru honorer bukan sekadar angka dalam database BKN. Mereka adalah orang-orang yang selama ini menopang pendidikan nasional ketika negara belum mampu memenuhi kebutuhan guru secara ideal. Karena itu, proses transisi menuju penghapusan honorer harus dilakukan secara bertahap, realistis, dan penuh empati.

Pemerintah pusat juga tidak bisa membebankan seluruh tanggung jawab kepada daerah tanpa dukungan fiskal yang memadai. Jika daerah dipaksa mengangkat PPPK tanpa kesiapan anggaran, maka yang muncul hanyalah krisis baru: gaji tersendat, formasi minim, dan kualitas layanan pendidikan menurun.Lebih berbahaya lagi, sekolah-sekolah di daerah terpencil bisa mengalami kekurangan guru secara massif dan ketika itu terjadi, yang paling dirugikan bukan birokrasi negara melainkan anak-anak Indonesia.

*Penulias adalah Mahasiswa S2 PSDM UNESA

 

 

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry