JAKARTA | duta.co — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu. Beban kerja 40 jam per minggu ini dirasa membantu memenuhi ketentuan jam belajar minimal 24 jam tatap muka.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menyatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018.

“Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos (media sosial) sudah 40 jam kerja harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak,” kata Sumarna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Sumarna menegaskan, kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi yang sebelumnya sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Sumarna menjelaskan, kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.

Menurut Sumarna, merencanakan pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah. Dia menjelaskan guru juga tidak lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar.

Jam mengajar di sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa dan kelas yang berbeda-beda.

“Kalau dulu guru harus pindah sana-sini untuk penuhi 24 jam kerja, sekarang nggak lagi,” imbuhnya.

Masih menurut Sumarna, guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang sedikit dalam satu sekolah, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.

“Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk jam 8.00 selesai tugas jam 16.00,” tegas Sumarna. (hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry